Berita Banda Aceh

Kakanwil Kemenkumham Aceh Ajak Pemkab Aceh Besar Patenkan Sie Reuboh, Begini Cara Mendaftar

Dengan demikian masakan daging khas Aceh Besar yang tahan lama ini tak bisa lagi diklaim milik daerah lain atau bahkan milik negara lain.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/BUDI FATRIA
DUTA Wisata Aceh Besar memperlihatkan menu sie reuboh khas Aceh Besar dalam rangkaian acara Aceh Culinary Festival 2019 di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu (6/7). 

Padahal dari nama tariannya saja sudah tampak bahwa Reog berasal dari Kabupaten Ponorogo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia," kata Meurah Budiman. 

Meurah Budiman mengatakan hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional Dipegang oleh Negara. 

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Aceh atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI sangat mendukung untuk konsisten menjaga kebudayaan di Aceh. 

Caranya dengan pencatatan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ke dalam data base DJKI. 

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Aceh kembali menggelar diseminasi perlindungan kekayaan intelektual di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021).
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Aceh kembali menggelar diseminasi perlindungan kekayaan intelektual di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021). (KANWIL KEMENKUMHAM ACEH)

Baca juga: Suami Bunuh Istri Usai Hubungan Badan, Pelaku Cemburu dan Sebut Soal Perselingkuhan

Tujuan dan maksud diseminasi

Sebelumnya, ketua panitia pelaksana diseminasi ini, Taufik SH, mengatakan maksud dan tujuan acara ini untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual. 

Oleh karena itu, pihaknya memberikan pemahaman pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil olah pikir manusia yang dituangkan dalam suatu karya. 

"Begitu juga produk atau jasa yang di dalamnya terdapat daya kreasi dan inovasi intelektual," kata Taufik yang juga Kasubid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh. 

Adapun narasumber dalam diseminasi ini adalah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita SH MH. 

Sedangkan moderator Irfan SH MH yang juga Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh

Sebelumnya di Aceh Utara  

Seperti diberitakan terdahulu, pihak Kanwil Kemenkumham Aceh juga menggelar diseminasi perlindungan kekayaan intelektual. 

Diseminasi untuk pihak-pihak terkait di Aceh Utara ini dilaksanakan di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/3/2021). 

Peserta diseminasi ini perwakilan Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Aceh Utara, akademisi dari Perguruan Tinggi di Aceh Utara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved