Berita Banda Aceh

Kakanwil Kemenkumham Aceh Ajak Pemkab Aceh Besar Patenkan Sie Reuboh, Begini Cara Mendaftar

Dengan demikian masakan daging khas Aceh Besar yang tahan lama ini tak bisa lagi diklaim milik daerah lain atau bahkan milik negara lain.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/BUDI FATRIA
DUTA Wisata Aceh Besar memperlihatkan menu sie reuboh khas Aceh Besar dalam rangkaian acara Aceh Culinary Festival 2019 di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu (6/7). 

Kemudian pemilik UMKM dan perwakilan dari Majelis Adat Aceh Utara. 

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita SH MH, dalam sambutannya mengatakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting. 

Oleh karena itu, hal ini menjadi fokus Kemenkumham setiap tahunnya.  

Baca juga: VIDEO Kemenkumham Aceh Sambangi Lapas Kelas IIB Meulaboh

"Tahun lalu menjadi tahun komunal dan tahun ini ditetapkan sebagai tahun paten untuk melindungi berbagai temuan di Indonesia, khususnya di bidang teknologi farmasi sejak adanya pandemi Covid-19," kata Sasmita.

Hal ini sebagaimana dikutip lewat siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (25/3/2021).

Menurut Sasmita, kekayaan intelektual yang salah satunya mencakup hak cipta dan merek juga menjadi poin yang harus terus diberikan penguatan dan pemahaman pentingnya perlindungannya.

Pasalnya, hal itu mengandung nilai ekonomis bagi masyarakat dan dampaknya terhadap peningkatan perekonomian bagi pembangunan di daerah.

Oleh karena itu, kata Sasmita, Kanwil Kemenkumham Aceh terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Aceh. 

Salah satu caranya mengajak peran serta dinas/instansi terkait bersama-sama menyelesaikan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual agar didaftar.

Ya didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga nanti dicatatkan secara resmi di lembaga negara itu. 

Dalam acara itu, Sasmita juga menjadi salah satu narasumber bersama Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aceh, Taufik. 

Baca juga: Terkait Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Mantan Direktur KPK Berniat Somasi Kepala BKN

MOBIL hias dari Kabupaten Aceh Barat membawa kupiah meukeutop saat mengikuti pawai budaya Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-6.
MOBIL hias dari Kabupaten Aceh Barat membawa kupiah meukeutop saat mengikuti pawai budaya Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-6. ()

Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya lagi, Kupiah Meukeutop ternyata belum lama ini sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah Aceh. 

Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas. Artinya sudah terdaftar sebagai hak paten ciri khas Aceh. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved