Kasus Pencurian Motor
Modus Duplikat Kunci, Pasangan Suami Istri di Parepare Kompak Curi Motor Milik Bosnya
Pelaku yang mengaku sebagai suami istri ini, melakukan pencurian dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNK-nya...
Editor:
Eddy Fitriadi
"Pada saat itu juga personel langsung merespons laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan," ujarnya.
"Pada saat itu juga pelaku diamankan oleh personel Polsek Ujung di TKP,” tuturnya.
Setelah diinterogasi, pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Pasutri di Parepare Nekat Curi Motor Milik Bosnya, Modus Duplikat Kunci'
Berita Terkait