Baru Bisa Dimulai Juli 2021, Simak! Ini Cara Pemutakhiran Data PNS Mandiri Pakai Aplikasi My SAPK
Namun pelaksanaan pemutakhiran data ini baru bisa dimulai pada bulan Juli 2021. Sementara untuk saat ini, hanya bisa mengunduh aplikasi, dan melakuka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.
Pemutakhiran data ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu.
Namun, pemutakhiran data PNS tahun 2021 ini baru bisa dimulai pada bulan Juli nanti, yang dilakukan secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.
Sebelumnya, BKN telah mengungkapkan adanya temuan data 97.000 PNS misterius, yang kemudian menjadi sorotan publik.
Data itu ditemukan berdasarkan hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015.
Melansir Kompas.com, Kamis (27/5/2021), Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, 97.000 data PNS misterius itu ditemukan saat pendataan ulang PNS (PUPNS) pada September hingga Desember tahun 2015.
Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan BKN beberapa waktu lalu, puluhan ribu PNS itu tak mengikuti PUPNS dengan berbagai alasan.
Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, hingga status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja kepada BKN.
Baca juga: BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Misterius, Gaji Pensiun Dibayar Tapi Tidak Ada Orangnya
Baca juga: PARAH! Puluhan Ribu Data PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Penjelasan BKN
BKN menegaskan telah melakukan tindakan terhadap temuan data PNS misterius tersebut.
Hasilnya, dari 97.000 pegawai, tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius.
Waktu pelaksanaan pemutakhiran data PNS
Pada tahun 2021, BKN kembali meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data (Updating) secara mandiri.
Updating tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi MySAPK yang diunduh di ponsel.
Namun pelaksanaan pemutakhiran data ini baru bisa dimulai pada bulan Juli 2021.
Sementara untuk saat ini, hanya bisa mengunduh aplikasi, dan melakukan aktivasi akun MySAPK.
"udh diinfo tuh di acara tadi pagi, Senin (24/5/2021) by youtube official BKN kalo pemutakhiran data baru bs dilakukan pada Juli 2021...sekarang unduh dan aktivasi MySAPK nya saja dulu ya cintakuuu."
Demikian tulis BKN seperti dikutip dari postingan di akun Instagram resminya, Kamis (27/5/2021).
Lalu bagaimana cara melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data PNS lewat aplikasi MySAPK?
Berikut ini sejumlah tahapannya dikutip dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN".
Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Bolehkan Didaftar Bersamaan dengan PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB
Cara aktivasi akun MySAPK
Adapun langkah aktivasi akun MySAPK seperti dikutip dari bahan paparan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam acara Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN, yang disiarkan secara langsung di YouTube BKN 24 Mei 2021 lalu.
1. Buka aplikasi MySAPK yang telah diunduh dan diinstal di ponsel.
2. Pilik 'Lupa Password'.
3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.
4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke E-mail.
5. Cek Email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.
6. Input password baru dan token yang diperoleh.
7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username.
Cara pemutakhiran data mandiri PNS
Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara sebagai berikut:
1. Login MySAPK
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"
3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:
- Data personal
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
- Riwayat SKP
- Riwayat penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair, Begini Estimasi Besaran dan Potongannya
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tunjangan PNS Akan Naik Sampai Rp 1,7 Juta per Orang, Ini Daftar Golongannya
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran
6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Perubahan data oleh PNS
Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:
1. Login MySAPK
2. Pilih "Update Data Mandiri"
3. Pilih Unor Verifikasi
4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat
5. Lakukan penambahan/edit data yang tidak sesuai
6. Unggah dokumen pendukung
7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
Pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT non-ASN
Sementara, pemutakhiran data mandiri juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPT non-ASN.
Berikut cara memutakhirkan data:
1. Login MySAPK
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"
3. Memeriksa dan Memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:
- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran
6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.
Perubahan data oleh PPPK dan PPT non-ASN
Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non-ASN dapat mengikuti cara ini:
1. Login MySAPK
2. Pilih "Pemutahiran Data Mandiri"
3. Pilih Unor Verifikasi
4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat
5. Lakukan penambahan/edit data yang tidak sesuai
6. Unduh dokumen pendukung
7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK. (Serambinews.com/Yeni Hardika)