Pemutakhiran Data Pegawai

Jangan Sampai Ada Lagi PNS Misterius! Ayo Lakukan Pemutakhiran Data Pegawai, Ini Jadwal & Caranya

Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan BKN beberapa waktu lalu, puluhan ribu PNS itu tak mengikuti PUPNS dengan berbagai alasan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN
Jangan Sampai Ada Lagi PNS Misterius! Ayo Lakukan Pemutakhiran Data Pegawai, Ini Jadwal & Caranya. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah jadwal pelaksanaan pemutakhiran data pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara mandiri melalui aplikasi MySAPK serta cara melakukannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.

Pemutakhiran atau updating ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu.

Sebelumnya, BKN telah mengungkapkan adanya temuan data puluhan ribu PNS gaib atau PNS misterius, saat menyampaikan pengumuman Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, yang juga disiarkan secara langsung di YouTube resmi BKN pada Senin 24 Mei 2021 lalu.

Tak tanggung-tanggung, BKN menemukan ada 97.000 data pribadi ASN yang diduga fiktif, alias palsu atau gaib.

Temua data PNS misterius yang diungkap oleh BKN ini pun kemudian menjadi sorotan publik.

Melansir Kompas.com, Jumat (28/5/2021), Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, 97.000 data PNS misterius itu ditemukan saat pendataan ulang PNS (PUPNS) pada September hingga Desember tahun 2015.

Baca juga: PARAH! Puluhan Ribu Data PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Penjelasan BKN

Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan BKN beberapa waktu lalu, puluhan ribu PNS itu tak mengikuti PUPNS dengan berbagai alasan.

Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, hingga status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja kepada BKN.

BKN menegaskan telah melakukan tindakan terhadap temuan data tersebut.

Hasilnya, dari 97.000 pegawai, tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius.

Pada tahun 2021, BKN kembali meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data (updating) pegawai. 

Agar tak menjadi bagian dari PNS misterius, maka jangan sampai melewatkan pendataan tersebut.

Sebab, keberadaan data fiktif atau PNS gaib ini dapat memberi dampak yang cukup signifikan terhadap negara maupun PNS bersangkutan.

Seperti kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemerintah tetap menyalurkan gaji dan membayar dana pensiun.

Tapi, gaji dan dana pensiun tersebut tidak diterima oleh PNS bersangkutan.

Baca juga: BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Misterius, Gaji Pensiun Dibayar Tapi Tidak Ada Orangnya

”Hasilnya apa? Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Bima.

Selain itu, pemutakhiran data ini juga akan berpengaruh terhadap capaian karir serta pengurusan pensiun ASN kedepannya.

Ini seperti dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam acara Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Instansi Pusat Melalui SIASN dan MySAPK pada Kamis (27/5/2021) di Jakarta.

"Kondisi itu akan menyebabkan pengurusan teknis kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pensiun pada waktu mendatang tidak lagi memerlukan input berkas karena data sudah tersimpan secara digital pada DMS," katanya seperti dikutip di laman Instagram resmi BKN.

Lalu, kapan jadwal pemutakhiran data pegawai ASN ini dilakukan?

Bagaimana caranya? Simak selengkapnya dalam artikel yang dirangkum berdasarkan informasi dari BKN berikut ini.

Waktu pelaksanaan 

Pemutakhiran data PNS dilakukan secara daring melalui aplikasi MySAPK yang diunduh di ponsel.

Namun pelaksanaannya baru bisa dimulai pada bulan Juli 2021.

Sementara untuk saat ini, hanya bisa mengunduh aplikasi, dan melakukan aktivasi akun MySAPK.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Dimulai Bulan Juli, Sekarang Hanya Unduh & Aktivasi Akun MySAPK, Ini Caranya

"udh diinfo tuh di acara tadi pagi, Senin (24/5/2021) by youtube official BKN kalo pemutakhiran data baru bs dilakukan pada Juli 2021...sekarang unduh dan aktivasi MySAPK nya saja dulu ya cintakuuu," tulis BKN seperti dikutip dari postingan di akun Instagram resminya, Jumat (28/5/2021).

Cara aktivasi akun MySAPK

Adapun langkah aktivasi akun MySAPK seperti dikutip dari bahan paparan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam acara Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN, yang disiarkan secara langsung di YouTube BKN 24 Mei 2021 ialah sebagai berikut.

1. Buka aplikasi MySAPK yang telah diunduh dan diinstal di ponsel.

2. Pilik 'Lupa Password'.

3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.

4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke E-mail.

5. Cek Email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.

6. Input password baru dan token yang diperoleh.

7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username.

Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS.
Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS. (Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN)

Cara pemutakhiran data mandiri PNS

Seluruh ASN dan PPT non-ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.

Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara berikut, sebagaimana dikutip dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN".

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data personal
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
- Riwayat SKP
- Riwayat penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi.

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Alur akses aplikasi MySAPK untuk pemutakhiran data PNS secara mandiri.
Alur akses aplikasi MySAPK untuk pemutakhiran data PNS secara mandiri. (Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN)

Perubahan data oleh PNS

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Update Data Mandiri"

3. Pilih Unor Verifikasi

4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

5. Lakukan penambahan/edit data yang tidak sesuai

6. Unggah dokumen pendukung

7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT non-ASN

Sementara, pemutakhiran data mandiri juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPT non-ASN.

Berikut cara memutakhirkan data:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan Memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Perubahan data oleh PPPK dan PPT non-ASN

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non-ASN dapat mengikuti cara ini:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutahiran Data Mandiri"

3. Pilih Unor Verifikasi

4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

5. Lakukan penambahan/edit data yang tidak sesuai

6. Unduh dokumen pendukung

7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA INFO CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved