Kabaintelkam Polri Ungkap Dampak Negatif Labelisasi Teroris Kepada KKB Papua

Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw membeberkan dampak negatif labelisasi terorisme kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua

Editor: Muhammad Hadi
(Foto: Antara/Istimewa)
Ilustrasi KKB di pegunungan tengah Papua 

"Tapi dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres nomor 9 tahun 2017 diperbarui."

"Lahirlah kemudian Inpres 20/2020 yang berisi penyelesaian komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan terhadap Papua dan tidak menggunakan kekerasan, tidak menggunakan kekerasan melainkan pendekatan kesejahteraan," jelas Mahfud MD.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menindaklanjutinya dengan merevisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, karena waktunya sudah habis.

Setelah itu sejumlah kementerian dan lembaga di pemerintah berembuk untuk menentukan siapa melakukan apa, dan targetnya apa.

"Itu dikoordinasikan di bawah satu tangan di bawah Bapennas, yang kendalinya itu di bawah Wapres. Itu ada Keppresnya juga."

"Jadi pendekatannya kesejahteraan. Tapi seperti saudara tahu, kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB," tutur Mahfud MD.

Baca juga: Polda Aceh Buka Pendaftaran CPNS Polri 2021, Ini Formasi yang Diterima

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca juga: Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved