Berita Aceh Barat
Begini Kronologis Penyelundupan Sabu ke LP Meulaboh yang Dimasukkan dalam Sabun Mandi dan Deodoran
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menceritakan kronologis kejadian ini.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Tersangka pelaku tak langsung diproses karena ia ditangkap menjelang magrib. Ia baru diserahkan pihak LP kepada polisi yang menjemputnya seusai semuanya buka puasa dan shalat Tarawih.
“Kedua tersangka kita serahkan ke polisi untuk diproses. Sebelumnya kita juga sudah menyita handphone (hp) milik napi Muhammad Syukran,” kata Said Syahrul.
Diyakini, melalui hp tersebutlah Syukran memesan sabu-sabu pada Angga.
“Kita heran, menjelang puasa lalu baru saja kita lakukan razia hp, narkoba, dan senjata tajam di setiap kamar warga binaan pemasyarakatan.
Tetapi kali ini ditemukan lagi hp di tangan warga binaan. Ya, langsung saja kita sita,” ujar Said Syahrul.
Berupaya lari
Menurut Said Syahrul, pemuda Angga datang menjelang jam kunjungan berakhir. Ia membawa bekal berbuka puasa untuk dititip kepada napi Muhammad Syukran.
Anehnya, makanan yang dia bawa adalah jenis makanan anak kecil dalam kemasan (sejenis Chiki). Jumlah yang dia bawa lumayan banyak, tak habis untuk sekali hingga tiga kali makan.
Petugas curiga karena bawaannya banyak dan satu dari sekian bungkus makanan dalam kemasan itu terlihat kempis, tak lagi berisi udara.
Kemasan yang kempis itulah yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas. Setelah dibuka ternyata benar di dalamnya terdapat sabu-sabu sekitar 2 gram.
Angga membuka kemasan itu, memasukkan sabu, lalu mengelemnya kembali.
Saat petugas memeriksa satu per satu makanan ringan dalam kemasan yang ia bawa, Angga mendadak minta izin ke toilet. Katanya, ingin pipis.
Begitu mendekat ke toilet, Angga berupaya lari. Lalu dikejar oleh petugas dan berhasil dibekuk.
Ia diamankan sekitar tiga jam di dalam LP Meulaboh sebelum akhirnya diserahkan kepada pejabat Sat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat.
Pihak LP juga menyerahkan napi Syukran untuk diperiksa oleh penyidik di Mapolres Aceh Barat.
Ia tercatat sebagai resividis (penjahat kambuhan).
Pertama kali dihukum karena kasus pemilikan ganja, sedangkan yang kedua ia divonis karena mengedarkan sabu-sabu. “Dia divonis 5,3 tahun kurungan dan baru menjalani masa hukuman dua tahun,” ujar Said Syahrul. (*)