Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan
Seorang mantan suami menyuruh seseorang untuk untuk membunuh pria yang kini menjadi suami mantan istrinya.
Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya.
Pelaku p mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.

Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.
Pada saat diinterogasi, pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik.
Pelaku HA mengaku merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli)
Baca juga: Bela 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Dua Pimpinan KPK Pastikan Tidak Ada Paham Radikal
Baca juga: Fabio Capello Ikut Berkomentar Soal Gagalnya City Juarai Champions, Sebut Pep Salah Pasang Pemain
Baca juga: Pak Lurah Cabuli Keponakan, Gerayangi Korban 15 Kali, Pelaku Ngaku Menyesal dan akan Bertobat
TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan