Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan

Seorang mantan suami menyuruh seseorang untuk untuk membunuh pria yang kini menjadi suami mantan istrinya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpekanbaru.com
Sarjik, korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suami dari istrinya. 

Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya.

Pelaku p mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.

s
Pelaku berinisial P dan HA diamankan Mapolsek Keritang terkait kasus pembunuhan. (Istimewa)

Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.

Pada saat diinterogasi, pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik.

Pelaku HA mengaku merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli)

Baca juga: Bela 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Dua Pimpinan KPK Pastikan Tidak Ada Paham Radikal

Baca juga: Fabio Capello Ikut Berkomentar Soal Gagalnya City Juarai Champions, Sebut Pep Salah Pasang Pemain

Baca juga: Pak Lurah Cabuli Keponakan, Gerayangi Korban 15 Kali, Pelaku Ngaku Menyesal dan akan Bertobat

 TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved