Breaking News

Update Covid 19

Melihat Grafik Lonjakan Kasus Covid-19 di Aceh yang Kian Mengkhawatirkan

Setidaknya hingga pekan ini sudah lebih dari 42 kafe dan Warkop di Banda Aceh disegel karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. 

Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SEAk MM saat memantau proses rapid antigen terhadap salah seorang pengunjung warung kopi di kawasan Batoh, Banda Aceh pada, Minggu (9/5/2021) dinihari. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warung kopi di bilangan Simpang Surabaya itu tampak sepi. Tak ada lagi suasana hiruk pikuk para pengunjungnya.

Padahal sepekan lalu ramai pengunjung datang sekadar nongkrong menghabiskan waktu di tempat itu.

Boleh dibilang, warung kopi dengan ciri khas cat merah itu hidup 24 jam. Tapi tiba-tiba, pekan lalu denyut nadi warkop terlaris dan favorit anak muda di Kutaraja tersebut berhenti berdenyut.

Pintunya tak lagi terbuka untuk para pengunjung. Apatah lagi, menguyuhkan kopi untuk para pelanggan fanatiknya.

Sabtu (22/5/2021) malam lalu, tim Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid-19 Banda Aceh menyegel warung itu. Warkop yang dikenal dengan nama Dhapu Kupi itu pun seketika mati suri.

Petugas memasang police line di salah satu warung kopi (warkop) di Banda Aceh, Sabtu (22/5/2021) malam.
Petugas memasang police line di salah satu warung kopi (warkop) di Banda Aceh, Sabtu (22/5/2021) malam. (For Serambinews.com)

"Kegiatan malam ini bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat. Soalnya kerumunan itu berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid," Kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs H Agus Sarjito didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Soni Sanjaya, SIK, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pemakain Panci Terlalu Lama Bisa Sebabkan Kanker, Ini Penjelasan Pakar Kesehatan Malaysia

VIDEO - Terungkap! Dampak Rudal Israel Bagi Gaza, Tak Hanya Meledakan Namun Dapat Membakar Jalan

Dhapu Kupi dianggap masuk dalam kategori usaha yang ditertibkan petugas karena dinilai melanggar Perwal Nomor 20 Kota Banda Aceh tahun 2020, yang melarang warkop dan rumah makan buka di atas pukul 23.00.

Aturan ini diterbitkan pemerintah untuk mencegah kerumunan demi memutus mata rantai Covid-19 yang tengah mewabah di seantero negeri.

Tak hanya Dhapu Kupi yang disegel, petugas juga menyegel warung makan di kawasan Banda Aceh dan sekitarnya dengan memasang police line seperti Warkop KPK, Like Kupi, Remember Coffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber Kopi, Awayna Kopi dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya.

Sanksi kepada unit usaha tersebut juga dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran UU Kekarantinaan dan Peraturan Gubernur dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.

Setidaknya hingga pekan ini sudah lebih dari 42 kafe dan Warkop di Banda Aceh disegel karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. 

Tindakan petugas memang bukan tanpa alasan yang kuat. Fakta menunjukkan, angka penularan covid-19 di Aceh terjadi lonjakan drastis dalam satu bulan terakhir.

Misalkan per 29 Mei 2021 Provinsi Aceh mencatat terjadi 293 kasus baru covid-19 dengan jumlah penderita meninggal mencapai tujuh orang dalam 24 jam terakhir. Sedangkan penderita yang sembuh bertambah 126 orang.

Segel Warkop
Segel Warkop (SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, bila dilihat secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per 29 Mei 2021, telah mencapai 14.631 kasus/orang.

Rinciannya, para penyintas, yang sudah sembuh sebanyak 11.521 orang. Penderita yang sedang dirawat 2.532 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 578 orang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved