Opini
Memahami Grade Akreditasi BAN PT Terbaru
Perubahan sistem penilaian akreditasi dari instrumen akreditasi program studi/instrumen akreditasi perguruan tinggi (IAPS/IAPT) 7
Oleh Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc
Ketua Lembaga Kajian Pembangunan, Pertanian, dan Lingkungan/LKPPL
Perubahan sistem penilaian akreditasi dari instrumen akreditasi program studi/instrumen akreditasi perguruan tinggi (IAPS/IAPT) 7 standar ke instrumen akreditasi program studi (IAPS) 4.0 dan instrumen akreditasi perguruan tinggi (IAPT) 3.0 terkadang menghadirkan beda penafsiran di kalangan masyarakat kita. IAPS 4.0 yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2019 dan IAPT 3.0 yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2015 dianggap tidak ada bedanya atau sama saja dengan sistem lama. Bedanya hanya pada cara penulisan grade-nya saja.
Ketika dilihat sekilas memang seolah perubahan sistem penilaian lama dengan yang baru hanya terletak pada cara penyebutan peringkat saja. Dulu dan sekarang sama-sama menganut 4 strata pemeringkatan. Sehingga secara awam ini difahami sebagai C=Baik, B=Baik Sekali, dan A=Unggul. Padahal, substansi perubahan sistem penilaian tidaklah sesimple itu. Bukan sekadar ganti judul atau ganti nama, C? Baik, B? Baik Sekali, dan A? Unggul.
Kalau sekadar perubahan cara sebut maka tentu dengan sangat mudah kita dapat langsung mengkonversinya. Bagi PT atau PS yang sudah terakreditasi A tinggal diubah menjadi terakreditasi Unggul, yang B diubah ke Baik Sekali, dan C tinggal ganti menjadi Baik. Tetapi tidaklah demikian, dan tidak pula semudah atau sesederhana itu. Proses konversi hanya dapat dilakukan berdasarkan dua cara, pertama menggunakan instrumen suplemen konversi (ISK) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan BAN PT Nomor 2/2020.
ISK ini diusulkan Dewan Eksekutif (DE) dan ditetapkan Majelis Akreditasi (MA) yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Atau kedua mengajukan reakreditasi dengan menggunakan APS 4.0 atau APT 3.0.
Menurut Peraturan BAN PT Nomor 1/2020 tentang mekanisme akreditasi yang dilakukan, jika PS atau PT dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C yang masih berlaku tidak mengajukan usulan konversi dan tidak mengajukan usulan akreditasi dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3.0. Peringkat akreditasi masih dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun sesuai peringkat akreditasi terakhir yang dimiliki terhitung sejak berakhirnya jangka waktu keputusan peringkat akreditasi terakhir tersebut.
Perpanjangan peringkat akreditasi bagi PS atau PT hanya berlaku satu kali dan pada perpanjangan berikutnya akan ditambah dengan ISK, sehingga peringkat akreditasi bagi APS atau APT tersebut akan menggunakan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik.
Walau sistem penilaian akreditasi yang baru ini diklaim oleh BAN-PT lebih sederhana dan spesifik dengan instrument penilaian yang lebih responsif dan sesuai perkembangan zaman (T. Basaruddin, 2018), namun tetap menjadi momok yang menakutkan bagi sejumlah perguruan tinggi.
Bagaimana tidak, belum tentu yang telah terakreditasi A bisa dapat dengan mudah meraih Unggul, demikian pula seterusnya. Terdapat kriteria tambahan yang harus dipenuhi agar sebuah PT atau PS dapat meraih akreditasi dengan peringkat terbaru.
Setidaknya menurut Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi yang merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor: 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT Nomor: 1 Tahun 2020, terdapat 2 pembeda utama antara IAPT 7 Standar dengan IAPT 3.0, yaitu:
Pertama, terletak pada titik berat penilaian. Jika pada IAPT 7 standar lebih menekankan aspek input dan proses, maka pada IAPT 3.0 memberikan bobot yang besar pada aspek output dan outcome. Kedua, pemenuhan dan pelampauan standar nasional pendidikan tinggi (SN-Dikti). Jadi hal yang terpenting dalam IAPT 3.0 adalah diukurnya pemenuhan dan pelampauan SN-Dikti, dan hal ini belum bisa diukur dengan IAPT 7 standar karena instrument tersebut baru dikembangkan tahun 2011, sementara SN-Dikti baru ditetapkan pada tahun 2014.
Kedua perbedaan inilah yang menyebabkan ketidaksetaraan peringkat akreditasi antara peringkat A dengan Unggul, B dengan Baik Sekali, dan C dengan Baik.
Sebetulnya secara sederhana, sebagaimana tujuan akreditasi BAN PT yakni untuk menentukan kelayakan sebuah PT atau PS berdasarkan SN-Dikti, maka pemerintah ingin kampus-kampus nasional dapat mencapai atau melampaui standar mutu tersebut. Dalam kasus lama, kampus terakreditasi C walaupun disebut sudah terakreditasi tetapi dalam kesehariannya terus mendapat pengakuan, perhatian dan pelayanan yang diskriminatif. Mengapa? Karena di mata pemerintah sebenarnya C belum memenuhi standar mutu nasional, tetapi ia memenuhi syarat untuk diakreditasi (sama artinya terakreditasi).
Diakui atau tidak, disadari atau tidak, sebenarnya justru di kampus-kampus seperti itulah yang menjadi sarang kemiskinan dan kebodohan. Mengapa? Karena hanya anak-anak miskin dan kurang pintar atau kurang beruntung sajalah yang terpaksa memilih kampus seperti itu. Sementara anak-anak dari golongan berada (mampu) tentu haram menginjakkan kakinya di kampus-kampus underestimate tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/58957.jpg)