Berita Aceh Barat
Ternyata Ini Pemilik Sabu yang Diselundupkan ke LP Meulaboh
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Meulaboh melalui paket kiriman telah menyeret sejumlah nama narapidana di Lapas Meulaboh
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Meulaboh melalui paket kiriman telah menyeret sejumlah nama narapidana di Lapas Meulaboh.
Kasus tersebut menyebabkan empat orang warga binaan harus diborgol dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Barat untuk ditindak lanjuti proses hukum.
Empat orang yang diboyong ke Mapolres dari Lapas Meulaboh pada, Minggu (30/5/2021) malam yakni, Indra Fitra (30), Mukhsin Fuadi (28), Rahmad Perdana (31), dan Aris Munandar (23).
“Dari hasil pemeriksaan kita sejak Minggu malam, sabu tersebut ternyata milik Rahmat Perdana (31), dan Aris Munandar (23),” jelas Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kanit Ops Res Narkoba Bripka Surya Gunawan kepada Serambinews.com, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Personel Polres Aceh Utara saat Isi Bensin di SPBU
Disebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Aceh Barat, tidak semua napi yang tinggal dalam satu kamar itu ikut terlibat.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya Rahmat Perdana menggunakan nama Indra Fitra untuk dituliskan di paket barang yang dikirim oleh seseorang untuk diantarkan ke kamar nomor 16 Blok B di Lapas Meulaboh.
Dimana 4 orang narapidana itu dua orang diantaranya tidak terlibat, karena hanya dicatut namanya saja, sehingga Indra Fitra, dan Mukhsin Fuadi dikembalikan lagi ke Lapas Meulaboh.
Sementara nasib dua orang lagi yakni Rahmat Perdana, dan Aris Munandar akan berbuntut panjang atas kepemilikan sabu sebanyak 15,5 gram di Lapas Meulaboh, dan harus menjalani proses hukum yang ada.
Baca juga: Sering Pamit ke Luar Kota, Istrinya Ternyata Selingkuh di Kontrakan Hingga Lupa Jumlah Main Gituan
Sementara keempat orang napi yang tinggal dalam satu kamar tahanan tersebut merupakan pindahan dari LP di luar Kabupaten Aceh Barat.
Masing-masing Mukhsin Fuadi (28) pindahan dari LP Lhoknga, Aceh Besar, Rahmat Perdana (31) pindahan dari LP Jantho, Indra Fitra (30) dari LP Kelas IIA Banda Aceh, dan Aris Munandar (23) pindahan dari LP Jantho.
Keempat napi tersebut semuanya tersandung kasus narkoba, yaitu Indra Fitra bin M Rasyid, divonis sembilan tahun penjara dan sisa hukumannya masih lima tahun tujuh bulan lagi.
Baca juga: Pelaku Rayu Beli Ini Sebelum Sodomi Bocah di Toilet di Lhokseumawe, Ngaku Sudah 8 Kali Sodomi
Kedua, Mukhsin Fuadi bin Junaidi, ini divonis lima tahun dan sisa hukumannya tinggal satu tahun delapan bulan lagi.
Berikut Rahmat Perdana bin Zulkifli, dari divonis 7 tahun penjara, dengan sisa hukumannya hanya tiga tahun enam bulan lagi.
Sedangkan Aris Munandar bin Zainal Fikri, pria ini divonis delapan tahun penjara, sedangkan sisa hukumannya masih lima tahun satu bulan lagi.(*)

Baca juga: Napi di LP Meulaboh Kerap Pesan Narkoba dari Luar Penjara, 4 Napi Diboyong ke Polres Aceh Barat
Baca juga: Kabaintelkam Polri Ungkap Dampak Negatif Labelisasi Teroris Kepada KKB Papua