Berita Aceh Timur
Diintai Selama 4 Hari, Bea Cukai Ringkus Penyelundup 5 Kg Sabu di Aceh Timur, 4 Tersangka Diamankan
Penindakan terhadap penyelundupan kali ini melibatkan Bea Cukai Pusat, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Lalu tim gabungan bergerak ke rumah tersangka M dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Rusia Bentuk 20 Unit Militer Baru, Siap Hadapi Ancaman AS dan NATO
Baca juga: VIDEO Pria Telanjang Bulat Bergaya di Atas Motor Berkeliling di Tengah Malam
Baca juga: VIDEO Hilang Harga Diri! Mobil Mewah Antre Isi Premium, Mobil Pick Up Sayur Isi Pertamax
Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini hasil penindakan tersebut sudah diserahterimakan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.
Berdasarkan pengembangan diketahui tersangka itu terindikasi kuat terkait dengan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medan, Sumatera Utara.(*)