Berita Aceh Timur

Diintai Selama 4 Hari, Bea Cukai Ringkus Penyelundup 5 Kg Sabu di Aceh Timur, 4 Tersangka Diamankan

Penindakan terhadap penyelundupan kali ini melibatkan Bea Cukai Pusat, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Foto Bea Cukai Aceh
Tersangka dan barang bukti penyelundupan sabu-sabu di Aceh Timur yang digagalkan Bea Cukai dan Mabes Polri, Minggu (30/5/2021). 

Lalu tim gabungan bergerak ke rumah tersangka M dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Baca juga: Rusia Bentuk 20 Unit Militer Baru, Siap Hadapi Ancaman AS dan NATO

Baca juga: VIDEO Pria Telanjang Bulat Bergaya di Atas Motor Berkeliling di Tengah Malam

Baca juga: VIDEO Hilang Harga Diri! Mobil Mewah Antre Isi Premium, Mobil Pick Up Sayur Isi Pertamax

Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini hasil penindakan tersebut sudah diserahterimakan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.

Berdasarkan pengembangan diketahui tersangka itu terindikasi kuat terkait dengan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medan, Sumatera Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved