Gara-gara Tak Mau Joget, Warga Keroyok Seorang Polisi di Pesta Pernikahan

Kejadian terjadi saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di jalan Pattimura, Kampung Prajurit, Kecamatan Putussibau Utara.

Editor: Imran Thayib
Tribun Jatim
Ilustrasi pengeroyokan (Tribun Jatim) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Bripda Munjirin dikeroyok empat pemuda.

"Empat pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, AKP Imam Reza di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, seperti diwartakan Antaranews, Senin (31/5/2021).

Disampaikan Imam, keempat tersangka tersebut berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena.

Keempat pelaku saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (37/5/2021).

Kejadian terjadi saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di jalan Pattimura, Kampung Prajurit, Kecamatan Putussibau Utara.

"Saat itu, korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan orgen tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.

Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai aksi pemukulan tersebut.

Ternyata, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi.

Di sana, korban pun kembali di pukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Bripda Munjirin menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut.

Sehingga, piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

Atas kejadian tersebut empat pelaku yang terlibat penganiayaan (pengeroyokan) diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5/2021).

Ssetelah menjalani proses pemeriksaan, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu.

Keempat tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

Baca juga: Hilangkan Jejak, Pengedar Sabu Ini Hancurkan dan Buang HP Usai Berkomunikasi, Satu HP Satu Transaksi

Baca juga: Partai Ummat Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Aceh Selatan, Sudah Terbentuk Pengurus di 15 Kecamatan

Baca juga: Pasar Al-Mahirah Lamdingin Terus Dibenahi, Wali Kota Sebut untuk Kemaslahatan Pedagang dan Konsumen

Baca juga: Tak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Pilih Salah Satu, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved