Berita Aceh Tamiang
Aceh Tamiang Bahas Pemekaran Tiga Kampung, Tiga Bulan Lagi Harus Rampung
Pembahasan ini dilakukan DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang bersama sejumlah perwakilan masyarakat di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (2/6/2021).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
"Kalau persoalan batas kampung sudah selesai, kita akan menyusun Qanunnya. Kita juga akan berkoordinasi dengan provinsi," kata Wan Tanindo.
Harus Rampung Tiga Bulan
Asisten Pemerintahan Sekdakab Aceh Tamiang, Amiruddin menjelaskan batas waktu proses pemekaran tinggal tersisa tiga bulan.
Bila dalam tenggelam waktu ini tak terkejar, maka tahapan pemekaran ini baru bisa dilanjutkan lima tahun ke depan.
"Ada Permendagri yang mengatur mekanisme seperti itu. Jadi kalau tidak terkejar dalam tiga bulan ini, maka harus ditunda lima tahun mendatang," kata Amiruddin.
Amiruddin menilai usulan pemekaran tiga kampung itu sudah memenuhi syarat, di antara mengenai kepadatan jumlah penduduk. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tamiang-bahas-pemekaran-kampung.jpg)