Breaking News

Ayah Rudapaksa Putri Kandung 4 Kali, Mengaku Menyesal Saya karena Mabuk

Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu dalam keadaan mabuk. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan hampir setiap hari pada malam hari.

Editor: Faisal Zamzami
M Sudarsono/Surya
Priyono, pelaku pencabulan terhadp anak kandungnya saat di Mapolres, Rabu (2/6/2021). 

"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.

Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.

Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.

Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Viral Maling Sepeda Beraksi Sambil Telanjang Terekam CCTV, Sudah Beberapa Kali Terjadi

Baca juga: Terkait Minimnya PAD RS Arun, Ketua DPRK Lhokseumawe: Hasil Pansus Akan Diumumkan ke Publik 

Baca juga: Megawati akan Terima Bintang Jasa Negara dari Presiden Rusia Vladimir Putin

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

 TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Bapak di Tuban Hingga Cabuli Anak Kandung Empat Kali, 'Saya Mabuk'

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved