Diculik dan Disekap Pasutri, Gadis 16 Tahun Ini Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah FM dan suaminya berinisial BS.

Editor: Amirullah
Udayavani
Ilustrasi Penculikan 

Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.

FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan.

Sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.

"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada di kediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

()

Gadis remaja dijadikan jadi PSK. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga yang dikutip dari TribunnewsBogor.com yang berjudul:Bikin Resah, Suara Mencurigakan di Kosan Terungkap, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Mucikari

Kapolres menambahkan FM dan BS memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya. Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual dirinya," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, pihaknya mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana tersebut lebih dari satu kali.

"Sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," jelasnya.

Kesaksian Warga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved