Gubernur Perpanjang PPKM Mikro, Kapolda Gelar Rakor dengan Satgas Covid-19 Aceh

Gubernur Aceh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) sejak 1 hingga 14 Juni mendatang

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) sejak 1 hingga 14 Juni mendatang. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 08/INSTR/2021. Ingub tentang perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, tersebut dikeluarkan di Banda Aceh, pada  Selasa, 1 Juni 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Aceh juga sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 07/INSTR/2021 pada 20 Mei 2021. Instruksi Gubernur dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang juga berisi tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, tersebut berlaku pada 20-31 Mei 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (1/6/2021), mengatakan Instruksi yang diteken Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurut Iswanto, Ingub yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) itu memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di masing-masing kabupaten/kota. Di antaranya, agar bupati/wali kota mengatur PPKM Mikro sampai ke tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.

Dalam Ingub itu disebutkan bahwa bupati/wali kota akan memberi sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan perundang-undangan. Instruksi Gubernur itu, sambung Iswanto, juga menybutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak dibolehkan masuk kantor.

ASN atau tenaga kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak dibolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri. ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar kabupaten/kota atau provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dulu melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 provinsi/kabupaten/kota. "Instruksi Gubernur itu juga menyebutkan bahwa rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan atau lintas kabupaten/kota untuk sementara waktu dilarang," jelas Iswanto. 

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring (online). Bila dilaksanakan secara tatap muka (luring), harus menerapkan sistem sif. Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan orang tua santri untuk sementara dibatasi. Pada bidang transportasi, harus dilakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.

Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian dimulai pukul 06.30-20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum untuk sementara juga akan dibatasi maksimal 50 persen. Pada bidang kesehatan disebutkan bahwa vaksinasi diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19.  

Sementara pada bidang perindustrian dan perdagangan, tambah Iswanto, bupati/wali kota dan kepala SKPA terkait diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional warung kopi atau kafe, swalayan, mall atau pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB. 

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melalui DPMG kabupaten/kota agar memfasilitasi seluruh gampong untuk melaksanakan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa,” ungkap Iswanto. 

Sementara kepada Badan Penanggulanggan Bencana Aceh (BPBA) agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, dan Polri, serta merekap data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh. Sedangkan Satpol PP dan WH Aceh akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota guna memaksimalkan peran pengawasan. "PPKM Mikro ini berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021," pungkas Muhammad Iswanto.

Gelar rakor

Terpisah, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, selaku Wakil Ketua Penanganan Covid-19 Aceh, menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 dengan Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Senin (31/5/2021). Pertemuan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat itu diikuti oleh para kepala SKPA, serta perwakilan Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda yang selama ini terlibat dalam Satgas Penanganan Covid-19 Aceh.

“Dalam beberapa hari terakhir, kasus positif Covid-19 di Aceh meningkat luar biasa. Bahkan, secara akumulasi harian melampaui  tahun lalu. Karena itu, harus ada upaya bersama dari lintas pemangku kebijakan agar upaya menekan penyebaran virus ini bisa dilakukan semaksimal mungkin,” ungkap Kapolda dalam rakor tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan, kata Kapolda, masih banyak hal yang harus dibenahi, baik sosialisasi maupun yang berkaitan dengan penanganan medis. Terkait sosialisasi, Kapolda menginstruksikan Biro Humas dan Protokol Setda Aceh untuk bersinergi atau bekerja sama dengan humas instansi terkait lain seperti Polda Aceh dan Kodam IM dalam melaksanakan sosialisasi melalui baliho atau spanduk berisi tulisan yang mudah dibaca atau membuat konten video kreatif dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Sehingga publikasi lebih masif dan kontennya dapat menggugah dan membuat masyarakat patuh,” pesan Kapolda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved