Berita Aceh Selatan
Pengusaha Diminta Taati UU, Jika Pekerja Dirugikan, LBH–JKA Siap Lakukan Pendampingan
Selama 10 tahun belakangan ini ternyata hak pekerja di Aceh Selatan dibayar tak pantas. Ini merupakan pelanggaran hukum.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Karenanya, LBH-JKA berharap Dinas terkait segera mengambil langkah kongkrit terkait hal ini sebisa mungkin jika terdapat pelanggaran segera menindak pelaku usaha tersebut termasuk mempertimbangkan keberlangsungan izin usaha bagi pengusaha yang nakal tersebut.
"Kita berharap kasus ini menjadi catatan bagi kemajuan dunia usaha di Aceh Selatan kedepan karena masalah pekerja ini bukanlah lah main - main ini menyangkut hajat hidup orang. Kami juga mengimbau bagi para pekerja yang merasa dirugikan haknya agar melaporkan ke instansi terkait, jika ada potensi Pidana LBH-JKA sangat siap untuk mendampingi rekan-rekan pekerja dan segera menghubungi kami," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Pemuda yang Telanjang Bulat saat Naik Motor di Klaten, Perekam Juga Ditahan dan Digunduli
Baca juga: Sekjen PBB Puji Arab Saudi, Berhasil Bangun Jaringan Anti-Korupsi Global
Baca juga: Ada Plot Pengadaan Masker pada Refocusing Anggaran Pemkab Aceh Jaya, Ini Penjelasan Bupati
Diberitakan sebelumnya,Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Selatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Aceh dan BPJS Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU dalam kabupaten Aceh Selatan, Rabu (2/6/2021). hasil yang ditemukan, ada SPBU yang memberi upah / gaji para pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Miris memang, ada SPBU yang upah pekerja dikisaran Rp 600.000,- sampai dengan Rp 900.000 / perbulan. Ini sangat tidak manusiawi. Selain itu belum adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (perusahaan) dan ini ada SPBU yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkap Kepala Distransnaker Aceh Selatan, Masriadi S.STP M.Si, disela berlangsungnya Sidak tersebut, Rabu (2/6/2021).
Disamping pelangaran – pelangaran dimaksud, lanjut Masriadi, juga ditemukan adanya Perusahaan belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan Undang- Undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
“Disamping itu tim gabungan juga menemukan adanya Perusahaan yang fasilitas kerjanya sangat tidak memadai, ini sangat berisiko pada keselamatan pekerja,” ungkap Masriadi.
Baca juga: Calon PM Israel Siap Bentuk Pemerintahan Baru, Jalan Menggulingkan Benjamin Netanyahu
Baca juga: Kisah Gadis Kebutuhan Khusus, Sebatang Kara Usai Orang Tua Angkat Meninggal, Ibu Kandung Pergi
Baca juga: Bappeda Gelar Forum SKPD Perubahan RPJMD Aceh Selatan
Terkait hal tersebut, lanjut Masriadi, pihaknya akan melakukan pembinaan berkelanjutan agar perusahaan segera berbenah terutama peningkatan kesejahteraan pekerja, sebab menurutnya sangat tidak manusiawi bila upah pekerja cuma Rp 600 sampai Rp 900 ribu dengan fasilitas kerja yang tidak memadai seperti tidak adanya ruang istirahat bagi pekerja wanita, belum adanya penyalur petir, serta pemisahan toilet wanita dan laki-laki.
Lebih lanjut Mantan Camat Sawang ini menyampaikan bahwa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Selatan akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala pada perusahaan, dan Pemkab Aceh Selatan concern dalam peningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Karena itu pihaknya menyampaikan kepada pemberi kerja/perusahaan agar patuh dan memperkerjakan pekerja yang notabenenya mayoritas masyarakat Aceh Selatan secara layak dan manusiawi sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 560/1526/2020 tentang Penetapan upah minimum Propinsi Aceh Tahun 2021,” tegas Masriadi.
Sementara itu, Wasnaker Aceh Korwil Barat Selatan, Rizal Sagala SP menyampaikan akan mengevaluasi terkait kepatuhan perusahan terhadap aturan ketenagakerjaan dan melakukan pembinaan dalam bentuk nota pemeriksaan pertama yang harus ditindak lanjuti oleh perusahaan dimaksud.(*)