Ibu Muda Nekat Aniaya Bayi Usai Berantam dengan Suami, Pelaku Ditangkap saat Bersama Pria Lain

Insiden penganiayaan kepada bayi 2 minggu ini diketahui terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. 

"Jadi, dia kesal karena keponakan saya itu kerja. Lah orang namanya kerja, apalagi ini kan dia sedang mengurusi kasus Covid-19. Istrinya ini mikir kalau dia (suaminya) keluar untuk main gitu, padahal tidak," tegasnya.

Sampai pada akhirnya, iPT melakukan penganiayaan terhadap sang bayi dan merekam dengan telepon genggamnya.

PT lantas mengirimkan video rekaman itu ke telepon genggam suaminya, yang pada saat itu baru tiba di kantor.

Baca juga: Merasa Terganggu, Ibu Aniaya Anak Kandung Usia 2 Tahun Hingga Tewas, Dilakukan Bersama Selingkuhan

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Mulai Disidang, Kedua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Ditangkap di Hotel

PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian.
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. (Istimewa)

PT tak berkutik saat diciduk aparat kepolisian di salah satu kamar hotel.

PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di salah satu hotel di Kota Serang, Banten, pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Sudah kita amankan tadi malam di sebuah hotel di Serang. Kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, saat ditemui, pada Jumat (4/6/2021)

Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatan.

Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat berantam dengan sang suami.

Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.

Video Viral

Warga Kabupaten Lebak dihebohkan video viral ibu muda bertato gambar mahkota menganiaya bayi berusia dua minggu. Video itu juga viral di media sosial.

Ada beberapa potongan video yang beredar yang menampilkan ibu muda bertato itu mencubit pipi, memukul hingga mendorong wajah si bayi dengan kakinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved