Draf RUU KUHP: Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dipidanakan

hukuman pidana menanti bagi orang yang menawarkan untuk melakukan tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 249 dan Pasal 250 draf RUU KUHP.

Editor: Amirullah
(Tribun Jabar - Tribunnews.com)
Viral festival dukun santet di Banyuwangi (Tribun Jabar - Tribunnews.com) 

Pasal 252
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Berdasarkan penjelasan Pasal 252 ayat (1) yang tertera di draf RUU KUHP, menjelaskan bahwa pasal ini dibutuhkan guna mengatasi keresahan masyarakat akan praktik ilmu hitam. Berikut isi penjelasan Pasal 252 ayat (1) :

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui

Baca juga: PLN Luncurkan Layanan Broadband Internet ICONNET, Apa Saja Keunggulannya?

Baca juga: Sedang Tidur-tiduran di Meunasah, Dua Pria Aceh Utara Pembegal Perempuan Diringkus Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved