Info Subulussalam
Tim Vaksinator Covid 19 Puskesmas Simpang Kiri Gencarkan Vaksin di Pasar Subulussalam
Pemerintah Kota Subulussalam terus menggencarkan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakatnya secara massal
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Dalam perpres itu disebutkan beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
"Jadi ke depan ada kebijakan yaitu sertifikat vaksin menjadi syarat menerima bansos dari pemerintah. Apabila belum divaksin, maka pemberian bantuan akan ditunda," kata Walkot Affan Bintang.
Pantauan Serambinews.com Pemko Subulussalam melalui Dinas Kesehatan setempat menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat di daerah berjuluk Sada Kata itu.
Kegiatan vaksinasi massal ini juga dilaksanakan secara serentak di lima kecamatan yang terdapat di Kota Subulussalam, yakni Kecamatan Simpang Kiri, Penanggalan, Rundeng, Longkib dan Sultan Daulat.
Baca juga: Pemko Subulussalam Targetkan 1.000 Dosis, Pada Vaksinasi Massal
Sesuai jadwal, vaksinasi massal ini akan digelar selama lima hari, atau Kamis-Senin (3-7/6/2021) mendatang.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini mengimbau masyarakat Kota Subulussalam segera mengikuti vaksin Covid-19.
Dia meminta masyarakat agar tidak takut divaksin, karena sudah dipastikan aman dan halal. Ia juga meminta agar warga selalu menaati dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Sejauh ini kasus Covid-19 terus meningkat termasuk di Subulussalam. Lantaran itu, menurut Affan Bintang jika semua dapat divaksin dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (*)
Baca juga: Kerangka Mobilio Milik Wartawan Serambi Disita, BB Kasus Pembakaran Rumahnya Hampir 2 Tahun Lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/vaksin-covid-19-di-subulussalam-6-juni-2021.jpg)