Sabtu, 9 Mei 2026

Kajian Islam

Ustaz Abdul Somad Ditanya: Haruskan Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?

Lalu, bagaimana jikalau imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi? berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad Ditanya: Haruskan Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? 

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sir (Ashar dan Zuhur) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Baca juga: Merasa Risih Mertua Tinggal di Rumah Kita, Pertanda Ada Penyakit Hati, Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Barakallahu Fii Umrik dan Ucapan Selamat Ulang Tahun Bahasa lainnya,Ini Penjelasan Hukumnya dari UAS

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?

“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” kata UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

Berikut Bacaan Al-Fatihah:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ - ١ 

bismillāhir-raḥmānir-raḥīm 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ - ٢ 

al-ḥamdu lillāhi rabbil-'ālamīn 

الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ - ٣ 

ar-raḥmānir-raḥīm

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved