Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 4,4 Kg
Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 4,4 kg dari sejumlah tersangka di beberapa lokasi yang berbeda.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021).
Pada konferensi pers itu, polisi turut menghadirkan 10 tersangka dan menunjukkan barang bukti sabu 4,4 kg yang berhasil disita.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan 10 tersangka bersama barang bukti 4,4 kg sabu itu dilakukan petugas dalam empat kasus yang berbeda.
Baca juga: Disebut-subut Pantas Mendapatkan Ballon dOr, NGolo Kante Tanggapi Pujian Dengan Rendah Hati
Baca juga: Angkat Isu Stunting, UTU Menangi Kompetisi Kampus Merdeka Kemendikbud, Bawa Pulang Hampir Rp 3,7 M
Baca juga: VIDEO Viral Video Penangkapan Kapal Hantu di Perairan Muntok
Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).
Seluruhnya ada empat laporan, yang pertama yakni, lokasinya di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Di tempat itu kita mengamankan barang bukti 1,353 kilogram sabu dengan dua orang tersangka MD dan MH,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
“Selain mereka, ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus kita kembangkan yaitu DS,” lanjut AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha saat konferensi pers.
Menurut Kapolres, untuk barang bukti 1,52 kilogram, tersangka YS dengan lokasi kejadian di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu berhasil menangkap YS.
Baca juga: VIDEO Ratusan Guru Disuntik Vaksin Covid-19 di Bireuen
Baca juga: Empat Mahasiswa FUAD IAIN Lhokseumawe Raih Juara Pekan Kreativitas di Padang, Ini Nama-namanya
Baca juga: Jasad Wanita yang Ditemukan di Jurang Gunung Salak Dijemput Keluarganya dari Medan
“W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu,” ungkap Kapolres.
Disebutkannya, kasus yang ketiga yakni tersangkanya ada empat orang yaitu, MY, IS, SK, dan ES, dengan barang bukti 1,025 kilogram.
Sementara lokasi penangkapannya berada di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
“Tersangka MY mendapat upah dari menjual sabu milik H (DPO), sebesar Rp 3 juta,” papar Kapolres.
“Upah itu apabila berhasil menjual kepada tiga tersangka lainnya. Namun belum sempat dijual semuanya, berhasil dibekuk,” terang dia.
Baca juga: FUAD IAIN Lhokseumawe Yudisium 19 Lulusan, Satu Orang Ikut Secara Virtual
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Dailami Pantau Vaksinasi Covid-19 untuk ASN dan Tenaga Non ASN
Baca juga: Anak Gajah Betina Ditemukan Mati di Aceh Timur, Tinggalkan Bekas Tusukan
Kemudian, Kapolres menambahkan, untuk barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram dijual seharga Rp 120 juta untuk IS, SK, dan ES.
Ketiga pelaku tersebut berencana akan menjual sabu-sabu kepada pembeli sebesar Rp 250 juta.
"Mereka menjual lagi yang akan meraup untung Rp 130 juta. Apabila berhasil dijual, maka ketiganya akan mendapat keuntungan Rp 30 juta," sebutnya.
Sementara itu, dari 3 kasus penangkapan tersangka sabu-sabu itu, polisi juga meringkus empat pengedar lainnya dengan barang bukti 1,097 kilogram sabu yang dibentuk dalam kemasan bulat seperti jeruk bali.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kabupaten Aceh Timur dengan indentitas tersangka LH, TM, dan M.
Baca juga: 38 Warga Langsa Positif Terpapar Covid-19, 5 Orang Masih Dirawat di RSUD, Begini Datanya
Baca juga: VIDEO Kuli Bangunan Tutupi Wajah dengan BH saat Merampok, Pelaku Nyaris Rudapaksa Pembantu
Baca juga: Bupati Abdya Pastikan Talud Jembatan Lhok Pawoh Dibangun Tahun Ini
“Dari tiga tersangka, ada satu DPO yang masih kita cari berinisial A karena dirinya sudah melarikan diri setelah ketahuan rekannya sudah tertangkap," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Senin (7/6/2021).
Disebutkan Kapolres, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan info bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu sehingga dilakukan pengintaian.
"Mereka telah dintai dari Lhokseumawe dan bergerak sehingga masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.
“Di sana mereka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu yang telah disimpan," jelas Kapolres.
Ke-10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Baca juga: Bertambah Lagi Warga Aceh Barat Positif Covid-19, Dirawat di RSUZA Banda Aceh, Ini Data Lengkap
Baca juga: VIDEO Viral Sepasang Kekasih Mesum di Kebun Teh, Terekam CCTV
Baca juga: Begini Grafik Penyebaran Kasus Covid-19 Selama Sepekan di Lhokseumawe, Ada Tambahan 42 Kasus Baru
“Memang terkait kasus tersebut, saat ini kita sedang melakukan pengembangan mengingat maraknya produk kemasan teh cina yang masuk ke Aceh,” tukas dia.
“Oleh karena itu, kita lakukan pengembangan lebih dalam lagi terkait asal barang haram itu," pungkas Kapolres Lhokseumawe.(*)