Berita Aceh Singkil
Tersandung Korupsi Bantuan Rumah, Eks Staf Ahli Bupati Aceh Singkil Divonis 1,2 Tahun Penjara
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan itu beragendakan pembacaan vonis. Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari Kantor Kejari Singkil
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Pagu anggarannya sebesar Rp 1 miliar, dengan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Ratusan Warga tak Sempat Disuntik Pada Hari Terakhir Vaksinasi Massal di Lhokseumawe, Ini Sebabnya
Baca juga: Meski Biaya Hidup Mahal, Rumah di Jepang Ada yang Dijual Murah hingga Rp 6 Jutaan Per Unit
Baca juga: Masya Allah, Meski Sudah Ditunda Pemberangkatan 2 Tahun, Animo Warga Aceh Daftar Haji Tetap Tinggi
Kerugian negara dalam kasus RTLH tersebut senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil.
Ketiganya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perjalanan persidangan, tiga terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp150 juta secara tanggung renteng.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-korupsi-rtlh-divonis-0706.jpg)