Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Singkil

Tersandung Korupsi Bantuan Rumah, Eks Staf Ahli Bupati Aceh Singkil Divonis 1,2 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan itu beragendakan pembacaan vonis. Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari Kantor Kejari Singkil

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Delfiandi
Terdakwa kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni mengikuti sidang secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (7/6/2021) sore. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Aceh Singkil, Senin (7/6/2021) sore. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan itu beragendakan pembacaan putusan. 

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Terdakwanya masing-masing adalah, Jaruddin (JD), jabatan terakhir sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi adalah Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.

Akan tetapi, kasus korupsi yang membawanya ke kursi pesakitan terjadi ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Arab Saudi Mudahkan Warganya Berliburan, Melalui Aplikasi Tripper, Seluruh Kebutuhan Tersedia

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Secara Massal di Lhokseumawe Berakhir, Ini Jumlah Warga yang Sudah Disuntik

Baca juga: GP Ansor Aceh Dukung Pembatalan Haji: Ini Demi Keselamatan Jiwa

Dua terdakwa lainnya yakni, Teuku Rahmadi (TR) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Rahmad Syah (RS) selaku bendahara. 

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis 1,2 tahun penjara kepada terdakwa JD. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1,9 tahun penjara. 

Sedangkan TR dan RS, masing-masing divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 1,3 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Alfian menyatakan pikir-pikir.

 "JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi saat menyampaikan hasil sidang.

Baca juga: 5G Dorong Hadirnya Banyak Smart City di Indonesia, Ini 13 Daerah Pertama Dapat Jaringan 5G

Baca juga: Parlemen Jordania Pecat Osama Al-AJarmeh, Pemicu Kerusuhan dan Penghina Raja Abdullah II

Baca juga: Aceh Besar Gencarkan Pencegahan Covid, Antusias Warga Tinggi saat Vaksinasi Massal di Aneuk Galong

Selain dipidana penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

"Namun untuk uang penganti, para terdakwa dibebani dengan jumlah bervariasi,” papar dia.

“JD sebesar Rp 7.677.128, TR sebesar Rp 27.613.128, dan RS sebesar Rp 47.613.128," urai Delfiandi saat menyampaikan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa terseret kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2016. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved