Wanita IRT Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu, Suaminya Masih Dipenjara Juga Terlibat Narkoba 

Ia dititipkan dua paket narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Seorang penjahit, JS, ditangkap petugas Polres Labuhanbatu karena mengedarkan sabu-sabu. Sebelumnya, suami JS juga ditangkap karena kasus serupa dan saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

"Kami harus berikan perhatian kepada tiga orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah" katanya.

"Sementara suami tersangka ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga. Dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas," bebernya.

Polisi akan menghubungi keluarga yang bersangkutan terkait pengurusan ketiga anak tersangka.

"Untuk itu, kami komunikasi dengan pihak keluarga untuk mengurus anak-anaknya. Karena saat ini masih diurus oleh tetangganya" jelasnya.

"Apabila dari keluarga tidak berkenan, maka kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura," kata Martualesi.

Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang.

"Untuk JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (mft/tribun-medan.com)

Baca juga: Ayah Pastikan Putranya Meninggal, Jenazah Siap Dimakamkan, Pria Ini Malah Pulang Naik Motor

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Tiri Sebanyak 5 Kali, Sang Istri Minta Suami Dihukum Mati

Baca juga: Diganggu China, Benarkan Kemampuan Alat Persenjataan Udara Malaysia ‘Kalah’ dari Negara Miskin?

Tribun-Medan.com dengan judul Penjahit Ditangkap Polres Labuhabatu karena Edarkan Sabu, Suaminya Sedang Jalani Hukuman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved