Breaking News

Jurnalisme Warga

Cara Mengetahui Tanah Kita Masuk Kawasan atau Tidak

Beliau mendapatkan tanah wakaf dari sahabat yang luasnya kurang lebih 3 hektare (ha), berlokasi di Desa Lambada

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Cara Mengetahui Tanah Kita Masuk Kawasan atau Tidak
FOR SERAMBINEWS.COM
SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Agen Perubahan BPN Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar

OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Agen Perubahan BPN Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar

“Kak Rahmah bagaimana kita tahu, kalau tanah itu bisa dibuat sertifikat atau tidak?” tanya Ustaz Maryudi di ujung telepon.

“Harus ada tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turun Ustaz untuk memastikan apakah tanah itu masuk kawasan atau tidak,” jawab saya.

“Kak, minta tolonglah agar petugas BPN turun ke lokasi,” pinta sang ustaz.

Ustaz Maryudi adalah pimpinan Pondok Tahfidz Darul Quran Inara Mehimpoen. Beliau mendapatkan tanah wakaf dari sahabat yang luasnya kurang lebih 3 hektare (ha), berlokasi di Desa Lambada, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Di lokasi tanah tersebut akan dibangun Pondok Tahfidz Darul Quran Inara Mehimpoen.

Saya kemudian berkoordinasi dan berkonsultasi tentang hal itu dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Aceh Besar, Bapak Agusman, A.Ptnh. Untuk menentukan tanah tersebut masuk dalam kawasan atau tidak, beliau sarankan untuk mengambil koordinat terlebih dahulu. Untuk itu, harus turun Tim Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan ke lokasi. Jika tanah tidak masuk dalam kawasan maka bisa dilanjutkan untuk turun petugas ukur dan dapat dibuat sertifikat tanahnya. Jika tanah itu masuk kawasan, maka tanah tersebut tidak dapat dibuat sertifikatnya.

Beliau kemudian menugaskan Akbar Maulana dan Danil Arvi. Tugas mereka adalah menganalisis lahan atau bidang tanah yang bisa disertifakatkan. Pemberdayaan masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang antara lain bertugas menganalisis pengembangan kawasan lahan untuk permukiman, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Gugus tugas ini juga bertugas menganalisis kesesuain Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan sertifikat hak atas tanah. Hari itu, Senin 31 Mei 2021, saya, Ustaz Maryudi, tim Magnet Rezeki, dan dua orang tim dari BPN, menuju lokasi. Perjalanan memakan waktu satu jam dengan jarak tempuh sekitar 40 km.

Sepanjang jalan menuju lokasi, kami banyak berdiskusi tentang pendaftaran pertama kali, tentang reforma agraria, juga tentang tanah kawasan. Akbar duduk di depan dengan Bang Sirajuddin. Sambil menyetir, Bang Sirajuddin berdialog dengan Akbar. “Ini masuk hutan produksi, Bang,” jelas Akbar sambil tangannya menunjuk pohon-pohon di sebelah kiri jalan.

“Bisa dibuat sertifikatnya,” tanya Bang Sirajuddin kepada Akbar.

“Tidak bisa, Bang. Semua tanah kawasan, tidak bisa dibuat sertifikatnya,” jelas Akbar.

“ Hutan produksi yang dapat dikonversi boleh dipakai, tetapi harus mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DKLH),” tambahnya.

“Jadi, orang-orang yang bercocok tanam di situ gimana, Bang?”

“Tanah yang masuk kawasan, hutan produksi, dan lain-lain itu, boleh dipakai, tetapi tidak boleh dimiliki,” jawab Akbar

“Ooo, sayang  juga ya. Kalau kita beli, tidak tahu pula status tanahnya,” ujar Bang Sirajuddin.

“Makanya Bang, kalau beli tanah jangan di bawah tangan,” timpalku. Kami pun semua tertawa. Tidak terasa kami sudah tiba di lokasi yang kami tuju. 

Akbar, Danil, Ustaz Maryudi, dan tim menuju ke lokasi dengan berjalan kaki sekitar 3 km. Pada saat ke lokasi, Akbar dan Danil melakukan pemetaan di lokasi tersebut dengan mengambil titik koordinat di beberapa sudut tanah. Hal ini sama seperti yang dilakukan pada saat pengukuran agar lokasi yang akan dianalisis tidak salah. Pada saat di lapangan bisa dilihat bahwa lokasi tanah tersebut berdekatan dengan kawasan hutan produksi (HP). Itu mengapa muncul keraguan oleh Akbar dan Danil. Mereka tidak hanya mengambil koordinat satu titik, tapi beberapa titik. “Kami kalau hanya mengambil satu titik koordinat tidak akan detail pada saat melakukan analisis peta,” kata Danil berargumen.

“Oleh karena itu, kami mengambil beberapa sudut lokasi lahan sehingga interpretasi peta lebih akurat,” tambah Akbar.

Setelah titik koordinat selesai diambil, siang itu juga Akbar dan Danil membuat peta lokasi dan menganalisis peta lokasi lahan dengan peta kawasan hutan serta peta pola ruang (RTRW Kabupaten Aceh Besar). Sehingga, didapatlah hasil analisis bahwa lokasi tanah yang akan dibangun Rumah Tahfiz tidak masuk di dalam kawasan lindung, yaitu hutan produksi. Artinya, bisa dilanjutkan ke tahap pengukuran dan pembuatan sertfpikat.

Dari kejauhan terlihat wajah Akbar penuh keringat. Sedangkan Danil seperti orang baru mandi. Bajunya basah oleh peluh. Sesampai di parkiran mobil, mereka menyampaikan kabar gembira bahwa tanah yang akan dibangun aman dan bisa dilanjutkan ke tahap pengukuran. Kami semua senang, terutama Ustaz Maryudi. Terlihat wajahnya girang, berkali-kali beliau mengucap syukur. “Alhamdulillah, alhamdulillah,” ucap Ustaz Maryudi.

Sebelum pulang dari lokasi kami pun mengabadikan perjalanan kami dengan foto bersama.

Di Aceh Besar, banyak permohonan hak atas tanah di kawasan (HATK) yang biasanya tidak sesuai dengan RTRW. BPN menerima banyak sekali aduan dari masyarakat tentang tanah yang dimohon untuk penyertifikatan tidak bisa diproses karena tanah tersebut berada dalam kawasan yang bukan areal penggunaan lain (APL), seperti kawasan hutan, laut, dan juga sungai.

Pemberian hak atas tanah di kawasan sempadan (pantai dan sungai) harus mempertimbangkan aspek ramah lingkungan, sehingga tak terjadi kerusakan lingkungan karena kawasan sempadan adalah kawasan penyangga antara laut dan darat yang tidak boleh ada bangunan di atasnya.

Lalu, apa saja yang harus dipastikan jika ingin beli tanah di sekitar kawasan? Masyarakat harus melakukan pengecekan lokasi tanah agar clean and clear dari kawasan: hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi konversi, sempadan pantai, dan sempadan sungai.

Bagaimana cara melihat kawasan hutan di BPN ? BPN akan melakukan observasi lapangan, melakukan pemetaan, dan melakukan overlay  (tumpang tindih peta) dengan peta kawasan hutan dan peta pola ruang RTRW yang sudah terintegrasi di dalam aplikasi GISTARU (Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang).

Ke depan, masyarakat Aceh Besar dapat menikmati Tarzone (Zona Tata Ruang). Ini adalah inovasi pelayanan Kantor BPN Aceh Besar. Inovasi Tarzone cukup dilakukan melalui PhoneCall.

Apa manfaat Tarzone ini? Untuk pengecekan lokasi tanah agar clean and clear dari kawasan lindung dan kawasan hutan agar bisa dilakukan proses pengukuran dan penyertifikatan tanah. Aplikasi ini juga memberikan informasi pengembangan kawasan permukiman, kesesuaian tanaman untuk lahan pertanian, dan perkebunan. Paling kerennya lagi, Tarzone adalah layanan gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Dengan Tarzone ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk memohon kajian lokasi tanah yang dimohon untuk penyertifikatan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengecek lokasi tanah. Masyarakat hanya perlu mengirim titik koordinat kepada pertugas untuk mengetahui lokasi tanah tersebut boleh atau tidaknya untuk proses pemyertifikatan. Keunggulan lain dari Ttarzone adalah dapat menganalisis pemgembangan kawasan dan juga kesesuaian lahan. Misal, apabila  masyarakat ataupun pengusaha ingin mengembangkan usaha pertanian, ia dapat menghubungi petugas Tarzone. Petugas akan menganalisis lahan yang akan dikembangkan untuk pertanian dengan melihat sifat fisik, biologi dan kimia pada lahan yang akan dijadikan lokasi pertanian. Petugas Tarzone akan memberikan solusi tanaman apa yang cocok ditanam sesuai dengan kriteria lahan dan juga kesesuaian lahan tersebut. Layanan ini bisa diterima langsung manfaatnya oleh masyarakat ataupun pengusaha secara gratis. Ayo, kenali tanah Anda sebelum melakukan proses jual beli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved