Bener Meriah
Tak Miliki Dokumen, Polisi Amankan Truk Bermuatan Kayu di Bener Meriah
Polres Bener Meriah mengamankan truk bermuatan 115 batang kayu olahan jenis sembarang keras tanpa dokumen.
Penulis: Budi Fatria | Editor: M Nur Pakar
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah mengamankan truk bermuatan 115 batang kayu olahan jenis sembarang keras tanpa dokumen.
Temuan itu didapat saat melakukan patroli di kawasan Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam patroli senyap itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah juga mengamankan dua orang terduga pelaku.
Keduanya sedang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen dengan menggunakan mobil truk.
Baca juga: Tim BPKP Aceh Evaluasi Dana Desa di Bener Meriah, Minta Izin Plt Bupati Dailami
Kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial OK (20) dan S (26) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan kayu olahan jenis sembarang keras yang diamankan dalam mobil truk itu diduga kuat hasil dari perambahan hutan lindung.
Di kawasan Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Untuk diketahui, perambahan hutan lindung di kawasan itu sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat di kawasan Dataran Tinggi Gayo (DTG) itu.
Sehingga kegiatan perambahan hutan lindung di kawasan itu, selain dampak kerusakan terhadap lingkungan juga sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan informasi bahwa ada kegiatan illegal logging dalam hutan lindung di kawasan Samar Kilang,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH, kepada Serambinews.com, Selasa (9/6/2021).
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Pantau Vaksinasi bagi ASN
Disebutkan, berdasarkan aduan masyarakat itu, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan patroli rutin guna membuktikan kebenaran informasi itu.
“Begitu kita cek ke lokasi, benar adanya kegiatan illegal logging, dan mendapatkan kegiatan masyarakat yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen dengan menggunakan mobil truk,” terang Iptu Bustani.
Lanjutnya, kayu olahan tanpa dokumen yang diamankan itu berjumlah sebanyak 115 batang beserta dengan dua orang terduga pelaku berinisial OK (20) dan S (26) yang merupakan sopir dan kernet mobil truk tersebut.
“Untuk pelaku sedang kita mintai keterangan, kemudian sedang kita lakukan pengembangan terkait kepemilikan kayu tanpa dokumen yang diamankan itu,” bebernya.
Mantan perwira unit I unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Aceh itu, menambahkan, dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Baca juga: Pemkab Bener Meriah dan BPN Serahkan 1.950 Sertifikat Tanah Program PTSL, Ini Pesan Plt Bupati
“Terhadap pelaku yang sekarang ini, kita kenakan Pasal 12, 87, UU 18 tahun 2013 terkait dengan pencegahan pemberantasan perusakan hutan (P3H) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.
Namun untuk memastikan terkait pidana dimaksud, kata Bustani, tim harus membuktikan terlebih dahulu lacak balak ke TKP.
Dimana sumber kayu dimaksud diperoleh, apakah berada dalam kawasan hutan atau diareal pengunaan lainnya.
“Sementara dugaan barang bukti yang disita ini diambil dalam kawasan hutan lindung, untuk memastikan kejelasan, kita masih menunggu hasil tim yang melakukan lacak balak,” tutupnya. (*)