Nenek 71 Tahun Dirudapaksa Seorang Pria, Korban Tak Mampu Melawan saat Ditindih, Pelaku Ditangkap

Seorang nenek berumur 71 tahun menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa. Terduga pelakunya adalah pria paruh baya berinisial HS.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi Rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM - Seorang nenek berumur 71 tahun menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa.

Terduga pelakunya adalah pria paruh baya berinisial HS.

Saat dirudapaksa pelaku, korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan pelaku.

Sebab, selain sudah lansia, konban juga menderita penyakit stroke.

Tindakan tidak terpuji itu terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).

Sedangkan korban sendiri merupakan warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna berinisial SG.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapaksa.

Dimana setelah 10 hari pencarian,  pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amankan," kata Pjs Kapolsek Bintauna, Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).

Kapolsek Bintauna mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.

Pjs Kapolsek Bintauna menambahkan, pengakuan terduga rudapaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.

Baca juga: Rudapaksa dan Gilir Seorang Janda, Dua Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi

Baca juga: Kakek Bejat Rudapaksa Anak Tetanga, Modusnya Main Suntik-suntikan

Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.

Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.

Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.

Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.

Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah, tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak rupaksa terhadap korban.

Korban tidak bisa melawan di karenakan korban dalam keadaan sakit stroke.

Kapolsek Bintauna AKP Martho Dewata saat dikonfirmasi Tribun Manado, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut. 

"Ya, sudah masuk laporan, saat ini sedang dalam penyidikan," kata Kapolsek kepada Tribunmanado.co.id

Dikatakannya, saat ini pihaknya sementara menelusuri dugaan tindak pemerkosaan itu, karena dari informasi yang didapat tidak ada saksi saat kejadian tersebut. 

"Saat ini korban telah dilakukan visum untuk mengetahui apakah ada tindak pemerkosaan atau tidak, itu nanti akan menjadi dasar penyidikan kami lebih lanjut," jelas Kapolsek. 

"Pelaku sekarang sementara diburu oleh anggota untuk diamankan," tutup Kapolsek Bintauna.

Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Lansia di sejumlah Kecamatan dan Desa yang ada di Bolmut, Jumat (4/6/2021).

Hal ini dilakukan, pasca adanya dugaan Kasus pemerkosaan yang menimpa Nenek inisial (SG) umur 71 Tahun, asal Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut, beberapa waktu lalu. 

Tim PPA Bolmut Lakukan Pendampingan Kepada Lansia

Tim PPA Bolmut mendatangi rumah korban yang dipimpin langsung kepala UPTD PPA Asna Karim dan didampingi dua orang pendamping hukum serta satu orang konselor psikologi.

“Jadi kedatangan tim bertujuan untuk memastikan Nenek SG, korban pemerkosaan mendapat pendampingan pemulihan baik secara fisik maupun psikologis yang optimal,” ungkap Karim, Jumat (4/6/2021).

Dari hasil kunjungan tersebut, kata dia, sesuai pengamatan dari tim PPA, korban yang sudah lanjut usia tersebut masih mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya.

“Insyaallah korban bisa ditangani dan ini tentu sudah merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi kami tim UPTD PPA, khususnya melakukan pendampingan kepada para Lansia di Kabupaten Bolmut," jelas Karim.

Lanjutnya, dalam kegiatan pendampingan tersebut juga diikuti oleh tim konselor psikologi memberikan edukasi dan motivasi kepada para Lansia.

"Terkait dengan kasus yang menimpa nenek SG, ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian setempat," ujarnya.

Usai melakukan pendampingan terhadap korban, ditambahkan Karim, bahwa dirinya bersama tim juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kita bersama lakukan koordinasi, untuk menyamakan persepsi terkait penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa SG," pungkasnya.

Baca juga: IAI Al-Aziziyah Samalanga Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Gelombang Kedua

Baca juga: Buron Setahun, Seorang Mantan Keuchik di Simeulue Akhirnya Menyerahkan Diri

Baca juga: Dana Infak Baitul Mal Pidie Rp 16 Miliar Masih di Kas Daerah, Penyalurannya Terkendala

(TribunManado.co.id/Majer Lumantow)

TribunManado.co.id dengan judul Sempat Buron, Terduga Pelaku Rudapaksa Nenek 71 Tahun Asal Bolmut Dibekuk Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved