Fakta Pasutri Bunuh Kontraktor Secara Sadis, Didalangi Si Istri, Sakit Hati Jabatan Direbut Korban

Pasangan suami istri di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timut nekat menghabisi nyawa seorang kontraktor, HL.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim dalam kasus pembunuhan berencana oleh sepasang suami-istri di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (18/5/2021). 

Motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.

Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan.

Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan ganjaran paling berat hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Atau paling lama dua puluh tahun," tutup Welly.

Baca juga: Driver Ojek Online Tewas Dibakar Begal, Tinggalkan Anak Usia 4 Bulan, Istri Minta Pembunuh Ditangkap

Baca juga: Empat Kepala KUA Kecamatan Dilantik, Ini Pesan Kakankemenag Kota Langsa

Baca juga: Susunan Pemain Italia Vs Turki Euro 2020 Malam Ini, Link Live Straming RCTI Pukul 02.00 WIB

TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK SADISNYA Cara Istri Bantu Suami Bunuh Rekannya Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatan Direbut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Habisi Nyawa Kontraktor, si Istri Rencanakan Pembunuhan karena Sakit Hati Jabatan Direbut, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/11/pasutri-habisi-nyawa-kontraktor-si-istri-rencanakan-pembunuhan-karena-sakit-hati-jabatan-direbut?page=all.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved