Sembako Bakal Dikenai Pajak, DPR Sebut Sri Mulyani Coreng Citra Jokowi yang Peduli Rakyat Kecil
Publik saat ini sedang diramaikan dengan kabar sembako, kesehatan dan pendidikan akan dikenai pajak.
SERAMBINEWS.COM -- Publik saat ini sedang diramaikan dengan kabar sembako, kesehatan dan pendidikan akan dikenai pajak.
Hal itu tentu saja menuai kontroversi di tengah masyarakat, apalagi saat ini kita sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kebijakan itu dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat.
Meski begitu, pemerintah berjanji bahwa kebijakan itu tidak akan diterapkan tahun ini.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencoreng citra pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sangat peduli rakyat kecil.
Hal tersebut disampaikan Misbakhun menyikapi polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sektor pendidikan.
"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu Sri Mulyani ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (12/6/2021).
Misbakhun menyebut, sembako, sektor pendidikan, dan keesehatan tidak boleh dipajaki, karena ketiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.
"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.
"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," sambungnya.
Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan, justru membuktikan Sri Mulyani gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.
Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.
"Apakah Bu Sri Mulyani lelah mencintai negeri ini? Beliau tidak boleh lelah mencintai negara ini dengan cara membuat kebijakan yang terkoneksi pada tujuan kita bernegara di konstitusi," ucap Misbakhun.
Misbakhun meminta Sri Mulyani menunjukkan diri sebagai figur yang telah memperoleh berbagai penghargaan internasional, dengan memunculkan ide berkelas global tentang cara menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak, tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan.
"Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak. Menaikkan tarif pajak dan menambah objek pajak baru sejatinya bukan cara yang menunjukkan kelas Menteri Keuangan yang punya banyak penghargaan," ujar Misbakhun.
Oleh sebab itu, Misbakhun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," katanya.
Baca juga: Kios Nakal Salurkan Sembako E-Warung akan Ditindak, Warga Lapor ke Dinsos Jangan ke Medsos
Baca juga: Pengamat Sebut Kalau Pemerintah Tak Mampu Basmi Korupsi, Jangan Tekan Rakyat dengan Pajak Sembako
Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini fokus memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
Yustinus menuturkan, saat ini pemerintah belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) soal pajak sembako dan jasa pendidikan itu dengan DPR.
Meski kerangka kebijakannya sudah ada, wacana kenaikan PPN untuk sembako hingga beberapa barang/jasa lainnya tak serta-merta dibahas karena belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna.
Munculnya kerangka kebijakan baru tersebut lantaran pemerintah dan DPR sudah sepakat membahas RUU KUP dalam waktu dekat.
Rencana pengenaan PPN untuk sembako hingga pendidikan sendiri sebetulnya sudah dibahas sejak lama.
"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," tutur dia.
Daftar Sembako yang Akan Dikenakan PPN
Daftar "kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.
Berikut daftarnya:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai;
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuktelur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono/Kompas.com)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 13 Juni 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
Baca juga: Zainul Arifin Koordinator Pungli di Tanjung Priok, Beli Sepatu Bola Rp 2,7 Juta dari Hasil Pungli
Baca juga: Pantai Ulee Lheue Kembali Ditutup
TribunnewsBogor.com dengan judul Sembako Akan Dipajaki, Anggota DPR Sebut Sri Mulyani Coreng Citra Jokowi yang Peduli Rakyat Kecil