Berita Lhokseumawe
DPRK Lhokseumawe akan Tempati Gedung Eks DPRK Aceh Utara
Hal ini sehubungan DPRK Aceh Utara sudah pindah ke gedung baru di kawasam Lhoksukon, Aceh Utara, sejak beberapa hari lalu.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
7. Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Dinas Sosial).
8.Sejumlah bangunan di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SDN 12 dan TK Sukma Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Puskesmas Mon Geudong Kota Lhokseumawe, Kantor Subdin Kelautan dan Perikanan Pemko Lhokseumawe, Pasar Kuliner Kota Lhokseumawe, dan UPT Pengairan Kota Lhokseumawe. (Penggunaan masih tetap).
9. Sejumlah aset di Reklamasi kawasan Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SMPN 15 Kota Lhokseumawe, Kadin, Kantor Dekranas / Darma Wanita Kota Lhokseumawe (Kantor Disdukcapil), dan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan/eks Satpol PP Pemko Lhokseumawe. (Penggunaan masih tetap).
10. IGTKI PGRI/ Dinas Pendidikan Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk PDAM Ie Beusare Rata).
Baca juga: Koramil Simpang Tiga Aceh Besar Gotong Royong Bersama Masyarakat Desa Lambunot
11. Rumah Dinas Perindustrian Aceh Utara di Hagu Tengoh Kec. Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan).
12. Sejumlah aset di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Perindustrian Lhokseumawe, dan Dinas Perdagangan Lhokseumawe. (Digunakan untuk DP3AP2KB, Kesbangpol, DWP Dharma Wanita Persatuan, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pertanahan).
13. BKPP/ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan BKPSDM, PKK dan Dekranas).
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Lhokseumawe, Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti. (Pemggunaan tetap).
15. Museum dan eks PHR Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Tetap untuk museum).
16. Tanah kosong di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Museum).
17. BLK Industri Dinsosnaker Kabupaten Aceh Utara di Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. (Tetap digunakan untjk BLK).
18. Rumah Dinas Perkebunan Aceh Utara di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan, namun sementara ini digunakan untuk Posko PPKM Mikro Uteun Bayi).
Jadi khusus untuk pemindahan DPRK Lhokseumawe ke gedung eks DPRK Aceh Utara, menurut Muhammad Rifyalsyah, sejauh ini belum bisa dipastikan.
Apalagi, masih ada sebagian kecil aset milik DPRK Aceh Utara di dalam gedung.
"Pastinya sebelum ditempati akan direhab dulu untuk menyesuaikan ruangan bagi 25 anggota DPRK Lhokseumawe," pungkasnya.(*)
Baca juga: Cegah Penyelewengan Anggaran, Jaksa Aceh Singkil Jadi Sahabat Desa