PPKM

Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM Mikro

Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang, dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. 

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Mendagri 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang, dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. 

Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral.

Sebagai, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. 

“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro  ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (14/6/2021). 

Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: New CB150 Hadir dengan Tampilan Baru

Baca juga: Pemerintahan Baru Israel Menghadapi Tantangan Berat, Kaum Nasionalis Berpawai di Jerusalem

Baca juga: Arab Saudi Buka Layanan Operasi dan Perawatan Intensif di Al-Mahra

Baca juga: VIDEO Warga Aceh di Malaysia Kumpulkan Dana 294 Juta untuk Disumbangkan ke Palestina

Gubernur, Bupati/Walikota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment). 

“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021. 

Sementara itu, Inmendagri juga mengatur soal pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. 

Sedangkan, untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19. 

Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Jalur Terakhir Penerimaan Mahasiswa Baru, Jalur SBMPTN Lulus 700 orang

Baca juga: Hasil Pencarian Aceh Kaya di Google 8,8 Juta, Aceh Miskin 3,6 Juta, Sekjen DPR RI: Bukan Sandaran

Baca juga: Aceh Peringkat 8 Nasional Lulus SBMPTN 2021,PGRI: Guru dan Tenaga Kependidikan Patut Dapat Apresiasi

Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro juga mengamanatkan peran Desa/Kelurahan yang tak kalah pentingnya.

Sebab, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan , dan karang taruna serta relawan lainnya.

Melalui PKKM Mikro, desa/keluarahan diminta untuk membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved