Berita Nagan Raya
Keuchik di Nagan Raya Datangi Pengadilan, Desak Eksekusi Putusan Denda Rp 366 Miliar PT KA
"Kami sejumlah keuchik di menyerahkan surat dukungan terhadap eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam. Eksekusi seharusnya sudah dilakukan tahun...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata dalam keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan, PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT Kallista Alam yang akan disita.
Penilaian aset tersebut juga adalah atas permohonan pihak penggugat dari KLHK.
Seperti pernah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh (masih membawahi wilayah kerja hukum Nagan Raya) memutuskan bahwa PT Kallista Alam dinyatakan bersalah atas pembakaran 1.000 hektare lahan di rawa tripa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, tahun 2014.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil Rp114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektar lahan sejumlah Rp 251,765 miliar (total Rp 366 miliar).
Kasus itu bermula, saat gugatan KLHK tahun 2012 baik secara perdata dan pidana ke PN hingga putusan Mahkamah Agung (MA). (*)
Baca juga: Percepatan Program Vaksinasi Covid-19, Asops Kapolri Gelar Vicon dengan Jajaran Polda