Berita Aceh Timur
Melanggar Protokol Kesehatan, Tiga Warkop di Idi Rayeuk Disegel
Tiga warung kopi dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, pusat ibu kota Aceh Timur, disegel oleh tim gabungan yang tergabung dalam tim Satgas penanganan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Tiga warung kopi dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, pusat ibu kota Aceh Timur, disegel oleh tim gabungan yang tergabung dalam tim Satgas penanganan Covid-19 Aceh Timur, Selasa (15/6/2021) malam.
“Dari jauh hari sudah kita ingatkan agar pelaku usaha mentaati dan mematuhi imbauan pemerintah terkait pembatasan jam malam.
Tapi sangat disayangkan, masih ada pelaku usaha tidak mentaatinya, sehingga kami (Satgas Covid-19) Aceh Timur, terpaksa mengambil tindakan,” ungkap T Amran SE selaku Kasatpol PP yang juga Kabid Penegakan Protkes Covid-19 Aceh Timur.
Baca juga: Petugas Lapas Kelas IIB Lhoksukon Geledah Kamar Napi, Temukan Barang Ini
Pelanggaran yang dilakukan ketiga warkop tersebut sehingga disegel, jelas T Amran atau Ampon, karena ketiga café itu masih beroperasional di atas pukul 22.00 WIB.
Selain itu, banyak pengunjung tidak memakai masker.
“Kita jatuhkan sanksi penyegelan kepada tiga warkop ini tiga hari (Rabu-Jumat).
Selama tiga hari itu tidak boleh dibuka, apabila melawan bisa saja mereka akan diberikan sanksi pencabutan izin,” ungkap Ampon.
Selanjutnya, ungkap Ampon, ketiga pemilik warkop akan dipanggil ke kantor oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Perbup Aceh Timur, nomor 32 tahun 2020 tentang pemberlakuan PPKM.
Baca juga: Bawa Sabu 10 Paket, Satresnarkoba Abdya Tangkap Seorang Sopir
“Setelah diperiksa mereka akan diberikan surat teguran keras. Setelah itu warkop mereka bisa dibuka kembali dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AMpon.
“Setelah itu jangan coba-coba dilanggar kembali. Apabila, dilanggar, dan karena sudah pernah diberikan sanksi, bisa jadi ke depan diberikan sanksi berat, berupa pencabutan izin,” tukas Ampon.
Penindakan ini, jelas Ampon, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Timur, tentang penegasan dan sanksi yang tidak menerapkan disiplin protocol kesehayan.
Selain itu berdasarkan instruksi gubernur Aceh, dan data dari Satgas Covid-19 Aceh, bahwa kasus Covid-19 di Aceh, maupun di Aceh Timur terus meningkat.
“Karena itu, kami imbau seluruh pelaku usaha di Aceh Timur, agar mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah, dengan memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan,” imbau Ampon.
Baca juga: Pria Miliki 38 Istri, 89 Anak dan 36 Cucu Meninggal Dunia, Kondisinya Memburuk Karena Penyakit Ini
Tegur Pengunjung Tak Taat Protkes
Kabid Penegakan Protkes Covid-19 Aceh Timur, T Amran alias Ampon, juga mengimbau, pelaku usaha agar menegur jika ada pengunjung yang tidak memakai masker.
“Pelaku usaha harus berani menegur pengunjung yang tidak memakai masker. Kalau tidak berani, maka pelaku yang harus siapkan masker, jika tidak pelaku usaha yang akan menanggung resikonya,” ungkap Ampon.
Berdasarkan update data Covid-19 Aceh Timur, hingga 16 Juni 2021 di Aceh Timur, jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 275 kasus, dengan rincian 37 kasus aktif, 219 sembuh, dan 19 meninggal dunia.
Untuk diketahui kegiatan operasi yustisi penegakan hukum Protkes, Selasa malam dilaksanakan, tim Satgas Penangana Covid-19 Aceh Timur, yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH, Dinkes, Kejaksaan, Pengadilan, Dishub, dan BPBD. (*)
Baca juga: Bawa Sabu 10 Paket, Satresnarkoba Abdya Tangkap Seorang Sopir