Ruang Kelas di Sekolah Dilarang Gunakan Pendingin Udara, Siswa Disarankan Belajar di Luar Kelas
Menurut Sri, sebaiknya sekolah membuka jendela agar sirkulasi udara di ruangan kelas terjaga dengan baik. Diharapkan ruang belajar tak pakai AC.
"Ukuran keberhasilan bukan anak menyelesaikan kurikulum, tapi bagaimana anak mengalami proses pembelajaran yang seharusnya mereka dapatkan. Tidak dibenarkan memaksakan penuntasan kurikulum," ujar Nunuk.
Nunuk mengungkapkan sekolah dapat memilih kurikulum yang cocok untuk dijalani oleh siswanya dalam pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini.
Penuntasan kurikulum, kata Nunuk, bukan merupakan prioritas bagi sekolah di dalam PTM terbatas.
"Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari kurikulum yang ada, sesuai dengan kemampuan peserta didik," tutur Nunuk.
"Prioritas utama bukan untuk menuntaskan kurikulum seperti sebelum pandemi, tapi memastikan semua peserta didik mengalami proses pembelajaran," tambah Nunuk.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aduh! Pidie dan Aceh Tengah Kini Ikutan Jadi Zona Merah Covid-19, Susul Kota Banda Aceh
Dirinya meminta agar warga sekolah membaca panduan tersebut dalam menerapkan PTM terbatas. Menurutnya, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh membuat siswa tertekan.
"Panduan ini wajib disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, terutama pada guru, kepala sekolah, dan pengawas. Dimana kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran, di dalam tugas itu sudah ada tugas kepala sekolah, begitu juga dengan guru," pungkas Nunuk.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021) lalu.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).(Tribun Network/fah/wly)