Kajian Islam
Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
Namun, muhrim yang dimaksud itu berbeda dengan status muhrim dalam hubungan keluarga (nasab). Begitupun dengan muhrim yang dimaksud dalam sebuah ajar
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
"Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terangnya.
Berbeda dengan Mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas, menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.
Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.
Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tak batal wudhu laki-laki atau perempuan itu jika keduanya bersentuhan.
"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.
Berbeda lagi dengan mazhab selanjutnya, mazhab yang paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia yaitu mazhab Syafi'i.
Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.
Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.
"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelas UAS.
UAS secara pribadi menyebut bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.
Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, menurut dia memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini juga lebih selamat.
Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.
Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa seperti yang diterangkan UAS terkait hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sekalipun suami istri.
Lebih rinci lagi, Buya Yahya memaparkan dasar yang menjadi pegangan dari ketiga mazhab tersebut hingga menimbulkan perbedaan pendapat.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum bersentuhan kulit antara suami istri dalam keadaan berwudhu.