Sunat Masa Hukuman Pinangki, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Pada putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan,diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengn judul Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil

Baca juga: Seorang Pria Bunuh Anak dan Istri Lalu Mengamuk di Masjid Tanpa Busana, Ini Dugaan Motifnya

Baca juga: VIRAL Video Pendeta Datang ke Pernikahan Putrinya, Tak Bisa Jadi Wali Karena Beda Agama

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved