Rian Dibunuh dan Dibakar, 8 Tersangka Ditangkap, Satu Pelaku Wanita, Dipicu Asmara Sesama Jenis
Kepolisian menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pria bernama Rian (21) yang jasadnya ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros,
SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pria bernama Rian (21) yang jasadnya ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021).
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.
Total, menurut Kapolda ada sembilan orang tersangka dalam pembunuhan tersebut.
"Para pelaku ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang. Sementara satu orang lainnya masih DPO," kata Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Orang yang masih dalam pencarian atau DPO, adalah seorang pria bernama Dion.
Satu dari delapan pelaku yang telah berhasil diamankan adalah perempuan berinisial H alias Lala (23).
Sementara, tujuh lainnya yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17) dan MAN (16).
Dari sembilan pelaku itu, MA disinyalir sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan Rian.
Ke sembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Rian Dibunuh di Hotel dan Dibakar, Korban Sempat Dijemput 2 Pria, Ibu Histeris Lihat Peti Jenazah
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Saat Jemput Jenazah Rian, Tak Menyangka Korban Dibunuh dan Dibakar
Asmara sesama jenis

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Korban Rian (21), warga Gowa diduga menjalin hubungan dengan orang lain.
“Ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menemukan kecemburuan dan menimbulkan kemarahan terhadap pelaku, dan menganiaya dan meninggal korban,” kata Irjen Pol Merdisya, Kamis (17/6/2021).
Duagaan asmara sesama jenis tersebut pun sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan pihak Dokpol Bidokkes Polda Sulsel terhadap jenazah korban.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban memiliki penyakit fistel.