Haji Uma Angkat Bicara Soal Vonis Terhadap 3 Nelayan Penyelamat Rohingya, Didasari Rasa Kemanusiaan

Namun atas rasa kemanusiaan mereka terhadap anak-anak dan perempuan yang berada dalam perahu yang sama, ketiga nelayan tersebut ikut membawa pulang pu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman (Haji Uma), ketika bertemu dengan Faisal Afrizal, salah satu dari tiga nelayan penyelamat pengungsi Rohingya, di LP Lhoksukon tanggal 26 Februari 2021. Pada Senin (14/6/2021), Faisal Afrizal dan dua rekannya masing-masing divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara. 

Menyematkan tangkapan layar berita Serambinews.com pada Instagramnya, Fadhli Zon menulis, seharusnya ketiga nelayan Aceh yang telah menyelamatkan pengungsi Rohingya ini diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bukannya malah dihukum.

Baca juga: 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” tulis Fadhli Zon mengomentari postingan tangkapan layar berita Serambinews.com berjudul “3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara.”

Postingan Fadhli Zon ini mendapatkan banyak respons warganet yang rata-rata mengecam vonis tersebut.

“Segera bebaskan para nelayan di aceh bang,... mereka harus menafkahi keluarganya dgn nelayan,” tulis pemilik akun @ryan_wardiana.

“hukum sekarang dibawah titik nadir bang,hukum suka2..,” timpal akun @hafrian_17.

“Widih, hukumannya lebih berat dari pinangki yah,” tulis akunhlyaarmdhni.

Vonis kepada tiga nelayan itu dibacakan pada Senin (14/6/2021) yang lalu.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Para nelayan itu menolong puluhan etnis Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh, untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Selain ketiganya, aparat juga mengejar tersangka pelanggaran imigrasi lainnya, yakni Adi Jawa dan Anwar yang masih buron hingga kini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved