Berita Banda Aceh

Universitas Serambi Mekkah Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen, Gandeng Kemenkumham Aceh

Sosialisasi diikuti para dosen ini diselenggarakan di Aula Dr Mr H Teuku Moehammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Sabtu (19/6/2021).

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Universitas Serambi Mekkah Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen, Gandeng Kemenkumham Aceh 

Kali ini diseminasi digelar pihak Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh berlangsung di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021).

Pesertanya 50 orang terdiri atas pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar. 

Selain itu, juga perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar. 

Turut hadir saat pembukaan acara ini, para pejabat Pemkab Aceh Besar, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Andria Syahputra SE MM mewakili Bupati. 

Kemudian Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar, Zaid Bayu Isra SPd, dan Koordinator PLUT KUMKM Aceh Besar, Zahri. 

Meurah Budiman antara lain mengajak Pemkab Aceh Besar melindungi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional kabupaten itu.

"Misalnya, masakan khas Aceh Besar Sie Reuboh. 

Artinya ciri khas daerah seperti itu agar dicatatkan guna menghindari adanya pengakuan atau klaim dari wilayah atau bahkan dari negara asing sebagai milik mereka. 

Hal ini sebagaimana pernah terjadi saat China mengklaim batik adalah kerajinan tradisional China," kata Meurah Budiman. 

Padahal, sambung Meurah Budiman, batik terdaftar sebagai warisan dunia yang berasal dari Indonesia.

"Kemudian Tari Reog Ponorogo yang diklaim oleh negara Malaysia sebagai bagian dari budaya mereka. 

Padahal dari nama tariannya saja sudah tampak bahwa Reog berasal dari Kabupaten Ponorogo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia," kata Meurah Budiman. 

Meurah Budiman mengatakan hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional Dipegang oleh Negara. 

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Aceh atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI sangat mendukung untuk konsisten menjaga kebudayaan di Aceh. 

Caranya dengan pencatatan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ke dalam data base DJKI. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved