Berita Banda Aceh

Universitas Serambi Mekkah Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen, Gandeng Kemenkumham Aceh

Sosialisasi diikuti para dosen ini diselenggarakan di Aula Dr Mr H Teuku Moehammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Sabtu (19/6/2021).

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Universitas Serambi Mekkah Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen, Gandeng Kemenkumham Aceh 

Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda, Termasuk Sie Reuboh

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, setiap daerah pasti memiliki ciri khas masing-masing, termasuk di Aceh. 

Misalnya, makanan seperti Sie Reuboh, tarian, maupun berbagai produk daerah. 

Semua ini disebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Oleh karena itu, Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Pendaftaran ini juga bisa langsung oleh masyarakat baik secara manual melalui Kanwil Kemenkumham Aceh pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Bahkan agar lebih mudah lagi, juga bisa didaftar secara online. Informasi lebih lengkap mengenai hal ini bisa diakses melalui www.dgip.go.id

Tujuan pendaftaran ini antara lain agar KIK ini sah dan terlindungi secara hukum.

Dengan demikian tak bisa lagi diklaim dan didaftar sebagai KIK daerah lain yang sangat berkemungkinan dikomersilkan.  

Kakanwil Kemenkumham Aceh ketika itu, Zulkifli SH MH, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Diseminasi yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).

Sedangkan pesertanya 40 orang yang terdiri atas perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Kemudian perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Terakhir perwakilan Majelis Adat Aceh Provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.    

Zulkifli mengatakan isu kekayaan intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat yang dibagi menjadi dua, yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal.

Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas.

“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal kekayaan intelektual personal yang antara lain hak cipta, hak paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.

Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,” kata Zulkifli.  

Zulkifli juga mengatakan sangat yakin masih banyak kekayaan intelektual komunal yang bisa didaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat.

Begitu juga budaya-budaya tradisional yang ada di kabupaten/kota di Aceh.

Sebagai contoh yang sedang viral sekarang, tarian Saman Aceh, yang saat ini juga dimainkan oleh anak-anak di Rusia persis seperti aslinya, bahkan intonasinya tak cadel sedikit pun.

Nah, jika dulunya Saman tak terdaftar sebagai KIK dari Aceh, bisa saja tarian ini diklaim milik daerah lainnya yang sudah bisa meniru persis ini,” kata Zulkifli.  

Sebelumnya hal yang sama disampaikan Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh, Taufik SH, sebagai panitia diseminasi ini.

Bahwa maksud dan tujuan diseminasi ini untuk menyampaikan informasi kepada peserta terhadap pentingnya pencatatan atau pendaftaran terhadap ekspresi budaya tradisional.

Begitu juga terhadap pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

“Guna mencegah klaim dari pihak lain yang memanfaatkan secara komersial,” kata Taufiq.

Adapun pemateri diseminasi ketika itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Aceh, Sasmita SH MH (Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal).

Satu lagi perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Peran Dinas Kebudayaan dalam Melindungi Seni dan Kebudayaan di Aceh).

Saat pembukaan acara ini, Zulkifli SH MH, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada beberapa pelaku usaha di Banda Aceh. (*)


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved