Berita Banda Aceh
Universitas Serambi Mekkah Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen, Gandeng Kemenkumham Aceh
Sosialisasi diikuti para dosen ini diselenggarakan di Aula Dr Mr H Teuku Moehammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Sabtu (19/6/2021).
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dalam acara ini, mewakili Kanwil Kemenkumham Aceh, Kabid Pelayanan Hukum, Irfan beserta staf hadir sebagai narasumber membahas Perlindungan Hukum dan Prosedur Permohonan Kekayaan Intelektual.
Dalam paparannya, Irfan antara lain saat masa pandemi Covid-19 saat ini, perekonomian menjadi sulit, sebagian besar sektor usaha rugi, bahkan ada yang harus merumahkan karyawan.
"Namun UMKM yang tetap stabil bahkan berkontribusi membantu bangkitnya perekonomian nasional. Tetapi ini sangat berisiko jika identitas usaha/produk dari UMKM tidak mendapatkan perlindungan hukum," kata Irfan.
Irfan menjelaskan perlindungan hukum merek sangat penting bagi para pelaku usaha.
Pasalnya, oknum-oknum kerap melakukan pembajakan dan plagiasi, bahkan produk-produk palsu bertebaran di pasar. Namun aparat penegak hukum tidak dapat bertindak, jika merek tidak didaftarkan,
"Jika merek sudah didaftarkan, maka akan mendapatkan perlindungan hukum dan pemilik merek dapat membuat laporan pengaduan jika terjadi pelanggaran merek.
Ya, laporan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Irfan menambahkan sebagai perpanjangan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, layanan permohanan pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham di seluruh Provinsi.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Balai Riset dan Standarisasi Industri Banda Aceh, Raimon yang juga menjadi pemateri membahas terkait Standarisasi Industri.
Ajak patenkan Sie Reuboh
Sebelumnya diberitakan umumnya warga Aceh Besar tentu sangat tahu bahwa Sie Reuboh adalah makanan khas Aceh Besar.
Tapi ternyata hingga kini Pemkab Aceh Besar belum mendaftar Sie Reuboh ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat hak paten sebagai kuliner khas Aceh Besar.
Oleh karena itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH MH, mengajak Pemkab Aceh Besar mendaftarkannya.
Dengan demikian masakan daging khas Aceh Besar yang tahan lama ini tak bisa lagi diklaim milik daerah lain atau bahkan milik negara lain.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH MH, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka diseminasi perlindungan kekayaan intelektual.