Berita Banda Aceh
Universitas Serambi Mekkah Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen, Gandeng Kemenkumham Aceh
Sosialisasi diikuti para dosen ini diselenggarakan di Aula Dr Mr H Teuku Moehammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Sabtu (19/6/2021).
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Sosialisasi diikuti para dosen ini diselenggarakan di Aula Dr Mr H Teuku Moehammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Sabtu (19/6/2021).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Serambi Mekah, Banda Aceh menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Produk Luaran Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Sosialisasi diikuti para dosen ini diselenggarakan di Aula Dr Mr H Teuku Moehammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Sabtu (19/6/2021).
Dalam sosialisasi ini, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Serambi Mekkah menggandeng pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai narasumber.
Tepatnya yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan.
Narasumber satu lagi Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Prof Dr Faisal, SH, MH.
Irfan dalam paparannya menyampaikan kampus adalah ladangnya kekayaan intelektual, banyak sekali hasil-hasil kekayaan intelektual yang lahir dari kampus.
Baca juga: Idul Adha 2021 Sebentar Lagi, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, Perhatikan Kriteria Ini
Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru: iPhone 11 Series, iPhone 12 Series hingga iPhone XR
Baca juga: Waled Husaini Imbau Pemilik Warkop Tutup Selama 20 Menit, Saat Azan Berkumandang
"Hal ini dikarenakan seluruh akademisi diharuskan untuk menulis, membuat bahan ajar, buku dan melakukan penelitian.
Begitu juga mahasiswa harus menyelesaikan skripsi, tesis maupun disertasi yang mana ini semua merupakan hak cipta," kata Irfan.
Hal ini sebagaimana ditulis Irfan dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com seusai acara ini.
Irfan menambahkan segala hasil tulisan adalah hak cipta dan hasil penelitian berpotensi melahirkan Paten, namun demi kepastian hukum diperlukan perlindungan hukum dari hasil kekayaan intelektual.
Tujuannya untuk melindungi hasil karya dari pembajakan dan pencurian ide, dan memastikan nilai komersilnya jatuh kepada pemegang hak yang sah.
Penyuluhan legalitas usaha bagi UMKM se-Aceh
Sebelumnya atau pada Rabu (17/6/2021), pihak Kanwil Kemenkumham Aceh juga diundang Bank Indonesia Perwakilan Aceh untuk menjadi narasumber terkait Prosedur Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Acara ini diselenggarakan Bank Indonesia atau BI Perwakilan Provinsi Aceh bekerja sama Pusat Layanan Usaha Terpadu atau PLUT Aceh Besar di Hotel Permata Hati, Banda Aceh.