Internasional
Arab Saudi Gagalkan Penyelundupan 290 Kg Emas dan Jutaan Dolar AS
Otoritas Zakat, Pajak, dan Kepabeanan Arab Saudi (GAZT) mencegah penyelundupan 290 kilogram emas lebih.
SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Otoritas Zakat, Pajak, dan Kepabeanan Arab Saudi (GAZT) mencegah penyelundupan 290 kilogram emas berbentuk perhiasan.
Kemudian, SR90 juta atau 24 juta dolar AS sekitar Rp 347 miliar berbentuk uang tunai ke luar Kerajaan selama rentang waktu 18 bulan sejak awal 2020.
Dilansir ArabNews, Minggu (20/6/2021), itu bagian dari upaya memerangi penyelundupan.
Dilaporkan, petugas GAZT berhasil menggagalkan upaya terbaru pada Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Petugas Gabungan Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disimpan ke Dalam UPS
Sebanyak uang tunai SR2,76 juta disembunyikan di dalam sebuah truk yang berangkat melalui Pelabuhan Perbatasan Al-Batha.
Pejabat GAZT mengatakan uang itu disimpan di rongga as belakang truk.
Ditambahkan, tindakan hukum diambil terhadap penyelundup.
Dalam operasi penyelundupan lain yang digagalkan pada 27 Mei 2021.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Aceh Timur, 4 Tersangka Diamankan
Para inspektur diberitahu tentang seorang penumpang wanita mencurigakan yang tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah.
Dia ditemukan menelan 60 kapsul, atau 683,5 gram kokain.
Demikian pula, seorang penumpang pria menelan 80 kapsul, yang mengandung 918,5 gram kokain.
Wisatawan yang tiba atau berangkat dari Kerajaan yang membawa koin, perhiasan, atau logam mulia apapun senilai SR60.000 atau lebih, atau setara dalam mata uang asing, harus terdata.
Dimana, barang tersebut terdata secara elektronik melalui aplikasi atau situs web GAZT dengan mengisi formulir yang ditentukan secara elektronik.
Kemudian, menyerahkan nomor referensi kepada otoritas pabean pada saat keberangkatan atau kedatangan.
GAZT mengatakan jika terjadi kesalahan atau nondeklarasi, denda 25 persen dari nilai barang yang disita akan dikenakan.
Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu Asal Malaysia, Empat Pelaku Ditangkap di Aceh
Jika pelanggaran diulang, denda 50 persen dari nilai barang yang disita akan dijatuhkan.
Ini hanya berlaku jika tidak ada kecurigaan bahwa insiden tersebut terkait dengan kejahatan asal atau kejahatan pencucian uang.
Tetapi jika ada kecurigaan, seluruh jumlah akan ditahan dan pelanggar akan dirujuk ke Penuntutan Umum Kerajaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bandara-kedatangan-di-riyadh-arab-saudi.jpg)