Berita Aceh
KPK Diminta Perjelas Status Penyelidikan Dugaan Korupsi di Aceh
Kegiatan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Aceh yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Juni lalu
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kegiatan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Aceh yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Juni lalu, telah menimbulkan banyak pertanyaan berbagai kalangan publik di Aceh.
Pasalnya, hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan detail terkait pemeriksaan tersebut melalui media massa.
Alasannya seperti diungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada Serambinews.com, Senin (21/6/2021), yaitu masih dalam proses penyelidikan.
"Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan (pemeriksaan) dimaksud. Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," tulis Ali Fikri menjawab Serambinews.com.
Baca juga: KPK Benarkan Ada Pemeriksaan Beberapa Pejabat Aceh Hari Ini, Begini Penjelasan Jubir
Seperti diketahui, publik di Aceh heboh saat KPK memanggil Sekda Aceh, Taqwallah dan Kadishub Aceh, Junaidi ke Jakarta pada 4 Juni 2021.
Kedua dipanggil KPK atas dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki tim antirasuah tersebut, disebut-sebut terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat.
Sehari setelah pemanggilan, Kadishub Aceh, Junaidi membenarkan bahwa keduanya dipanggil KPK.
Menurut Junaidi, keduanya diminta untuk menjelaskan usulan perencanaan dan penganggaran tiga kapal Aceh hebat.
Baca juga: Praduga Dibalik Mundurnya Kepala DPKA, Isu KPK hingga Apendix: Pemerintah Aceh Harus Beri Penjelasan
Setelah pemanggilan itu, terendus kabar bahwa KPK kembali memanggil beberapa orang untuk diperiksa penyidik KPK di Polda Aceh.
Namun Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi media ini kala itu menjelaskan tidak ada pemeriksaan KPK di Polda Aceh.
Senin (21/6/2021) hari ini, kembali beredar kabar tentang adanya pemeriksaan enam orang terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu kepada Serambinews.com.
Baca juga: AJI Lhokseumawe Gelar Nobar Film Dokumenter ‘KPK the End Game’
"Benar, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan oleh KPK di antaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," tulis Ali Fikri.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan sejauh mana sudah KPK melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dimaksud.
Karena itu, Rizki Ardial, selaku Koordinator Lingkar Publik Strategis di Aceh meminta KPK untuk memperjelas status penyelidikan di Aceh.
"KPK harus memperjelas status penyelidikan yang sedang dilakukan di Aceh, sudah sampai mana? Apakah ada peningkatan status atau tidak?," kata Rizki Ardial.
Menurutnya, hal itu penting disampaikan ke publik, untuk menghindari munculnya berbagai macam opini di masyarakat.
Baca juga: Pejabat Aceh ‘Diundang’ KPK, Ghazali Abbas Sentil Penanganan Kasus Dana Hibah Rp 650 M untuk Eks GAM
"Misalnya, setelah pemeriksaan Sekda Aceh dan Kadis perhubungan Aceh sebelumnya, KPK harus menjelaskan ke publik terkait status mereka, ada peningkatan status atau tidak," kata dia.
Hari ini, lanjutnya, justru masyarakat bingung, apa yang sedang terjadi di Aceh, sehingga muncul asumsi macam-macam yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dia juga menyentil status kesehatan Gubernur Aceh, yang dikabarkan harus memperpanjang masa isolasi karena Covid-19.
"KPK pasti juga punya tim kesehatan yang dapat memastikan langsung apakah Pak Gubernur harus memperpanjang masa isolasi atau tidak," kata dia.
Baca juga: Benarkah KPK Periksa Beberapa Orang di Polda Aceh? Ini Kata Kabid Humas
"Jangan sampai pernyataan Jubir Pemerintah Aceh terkait perpanjangan masa isolasi Gubernur hanya untuk mengulur ulur waktu proses pemeriksaan gubernur yang akan dilakukan oleh KPK," tambah Rizki.
Sebelumnya kata Rizki, sempat beredar kabar bahwa Gubernur Aceh akan di periksa KPK setelah menjalani masa isolasi, tapi sampai sekarang tidak ada pernyataan resmi dari KPK.
"Dan tiba-tiba Jubir pemerintah Aceh muncul dan menyatakan bahwa masa isolasi Gubernur Aceh diperpanjang. Ini sangat membingungkan publik, apa yang sedang terjadi," kata dia.
Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, lanjutnya, KPK harus lebih tegas dalam bersikap.
"Kita tidak mau ada sandiwara di tengah kondisi Aceh yang benar-benar sedang membutuhkan pembangunan, dan memerlukan pemulihan ekonomi masyarakat di era pandemi seperti ini," demikian Rizki Ardial. (*)
Baca juga: Kadishub Aceh Akui Dipanggil KPK, Untuk Jelaskan Usulan Pembuatan Kapal Aceh Hebat