Minggu, 12 April 2026

Rokok Elektrik Berbeda dengan Rokok Biasa, HPTL Perlu Regulasi Berbeda, Begini Penjelasannya

Artinya produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL seperti ini tidak melalui proses pembakaran.

Editor: Mursal Ismail

Artinya produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL seperti ini tidak melalui proses pembakaran.

SERAMBINEWS.COM - Rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan menerapkan sistem pemanasan elektronik atau metode konsumsi lainnya seperti kantong nikotin.

Artinya produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL seperti ini tidak melalui proses pembakaran.

Oleh karena itu, tidak menghasilkan asap dan abu, sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.

Ketua salah satu perkumpulan UMKM industri HPTL, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.

Sebab, produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara.

Baca juga: Cara Mudah Hilangkan Bau Rokok yang Menempel di Pakaian dan Karpet

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar Diamankan di Aceh Tamiang, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar

Baca juga: Mantan Perokok Bicara Mengenai Bahaya Rokok: Hemat Uang dan Organ Tubuh Lebih Sehat

“Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada lagi bau yang tidak sedap yang menempel pada tubuh.

Produk ini berbeda dengan rokok,” kata Aryo kepada wartawan.

Diketahui, pascakonsumsi rokok seringkali meninggalkan bau yang melekat, baik pada tubuh pengguna, benda, atau orang yang berada di sekitar perokok.

“Kalau setelah merokok, biasanya baju dan rambutnya jadi bau. Orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya.

Nah, kalau pakai produk HPTL, harapannya orang-orang di sekitar pengguna tidak terganggu dengan baunya,” tambahnya.

Aryo juga berharap pemerintah memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL.

Satu di antara bentuk dukungan tersebut berupa regulasi khusus bagi produk HPTL yang terpisah dan berbeda dari regulasi rokok.

Sebab, sampai saat ini, regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok.

“Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved