Adelin Lis Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah, Polri Serahkan Penanganan Kepada Pihak Imigrasi

Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan  penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
Capture Video Kompas TV
Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyerahkan penanganan perkara paspor palsu buronan kakap Adelin Lis kepada pihak imigrasi. 

Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan  penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Andi menuturkan nantinya pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polri.

Khususnya untuk bantuan penyerahan barang bukti paspor palsu yang masih dipegang atase Polri di Singapura.

"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dan Atpol/SLO Polri di Singapura," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus ini telah ditangani secara intensif selama seminggu terakhir.

"Penyidikan terkait dugaan 2 tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," tukasnya.

Buronan Adelin Lis Diduga Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah

 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mencatat buronan kakap Adelin Lis diduga kuat palsukan paspor menggunakan data tidak sah atau tidak benar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hal itu merupakan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan bersama Ditjen Imigrasi dan Atase Polri di Singapura.

"Ada dua dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya yaitu dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut, Andi menuturkan Adelin Lis juga diduga kuat memberikan data tidak sah untuk bisa menerbitkan paspor tersebut dari imigrasi.

Namun, tidak dijelaskan alasan kenapa imigrasi bisa kecolongan menerbitkan paspor Adelin Lis dengan menggunakan data yang tidak sah.

"Memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalan RI bagi dirinya sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya ini, Adelin Lis disangkakan melakukan tindak pidana pasal 126 huruf a dan c UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Nantinya, penegakan hukum menjadi kewenangan imigrasi.

"Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali," tukasnya.

Diketahui, buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, bakal menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri.

Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010, tetapi MA menolaknya.

Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.

Baca juga: Pembuatan Paspor di Tengah Pandemi Sepi, Imigrasi Beri Pelayanan Hingga ke Desa-desa

Baca juga: Profesor Prancis Terdampar di Turki, Paspor Dilucuti, Pemeriksaan tak Jelas

Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi

Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi yang berhasil ditangkap di Singapura diketahui pernah empat kali memegang paspor Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor Adelin Lis diterbitkan di sejumlah tempat.

Pertama, paspor atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002.

Kedua, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada tahun 2008.

Ketiga, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013.

Keempat, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com menjelaskan Ditjen Imigrasi diketahui baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Menurutnya Adelin Lis saat itu memenuhi seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," katanya.

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, buronan pembalakan liar, terpidana Adelin Lis, dibawa pulang ke Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam.

Adelin merupakan terpidana pengrusakan lingkungan, di Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut).

Adelin Lis dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta untuk dieksekusi terkait kasusnya. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan upaya untuk memulangkan Adelin dilaksanakan secara intensif bekerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.

Menurut Leonard, sejak 17 Juni 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.

Baca juga: Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Agar tetap terpidana Adelin dipulangkan ke Jakarta dengan pesawat charter oleh Kejaksaan atau menggunakan Pesawat Garuda Indonesia," tutur Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).

Leonard menerangkan, pada hari ini sekira pukul 17.40 WIB, Adelin dibawa untuk menaiki pesawat charter tersebut.

Hingga tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, pada 19.44 WIB. 

"Saat terpidana masuk Bandara Singapura dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat orang petugas dari Kepolisian Singapura dengan memperlakukan pidana DPO beresiko tinggi," ucap Leonard.

Di dalam pesawat, lanjut Leonard, Adelin duduk di Seat 57D.

Dengan kawalan petugas dari Kejaksaan Agung RI, yang duduk di Seat 57F dan 57G.

Operasi pemulangan DPO, ucap Leonard,  dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta,  dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra dengan pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak imigrasi.

"Sementara terpidana akan menjalani karantina kesehatan 14 hari. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya. Pemulangan Adelin, kata Leonard, hasil sinergitas antar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

Diketahui bahwa Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006.

Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Tim Debat Universitas BBG Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi

Baca juga: Apakah TV Analog atau TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital? Simak Penjelasannya

Baca juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Diingatkan Tidak Tergoda Hasutan Pendukung

Tribunnews.com dengan judul Polri Serahkan Penanganan Perkara Paspor Palsu Adelin Lis Kepada Pihak Imigrasi, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved