TV Digital
Apakah TV Analog atau TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital? Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog tahap pertama di Indonesia akan di mulai dari Provinsi Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Siaran televisi atau TV Analog akan segera dimatikan secara bertahap di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.
Artinya, masyarakat diharuskan migrasi dari TV Analog ke TV Digital.
Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog tahap pertama di Indonesia akan di mulai dari Provinsi Aceh.
Aceh bersama sejumlah daerah lainnya diharuskan menghentikan siaran TV Analog paling lambat pada 17 Agustus 2021.
Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar menjadi dua daerah di Porvinsi Aceh yang akan menikmati siaran TV Digital.
Baca juga: TV Analog Dimatikan 17 Agustus 2021, Ini Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Ada Polytron & Lainnya
Baca juga: Tersisa 78 Hari Lagi, KPI Aceh Minta Empat Lembaga Televisi Percepat Persiapan Migrasi ke Digital
Saat ini masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV Digital yang memiliki kualitas gambar dan suara yang lebih bagus.
Meskipun siaran TV Analog belum dimatikan secara total di Indonesia.
Perlu diketahui, TV Digital bukanlah siaran televisi yang memerlukan sambungan internet atau streaming internet.
Masyarakat yang migrasi ke TV Digital tak perlu membeli TV baru.
Namun, apakah TV tabung bisa menerima siaran TV Digital?
Berdasarkan penjelasan dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat yang masih menggunakan TV Tabung dapat menerima siaran TV Digital.
“Tidak harus membeli televisi baru, bahkan bila sekarang ada yang di rumah televisi model lama, juga bisa migrasi ke televisi digital,” tulisnya.
“Bahkan televisi model tabung yang sudah berumur belasan tahun juga bisa,” jelasnya.
Baca juga: Tak Perlu Beli TV Baru, Ini Cara Migrasi dari TV Analog ke TV Digital, Siaran Analog Akan Dihentikan
Lantas, bagaimana TV Tabung dapat menerima siaran TV Digital?
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Tabung cukup dengan menambahkan Set Top Box (STB).
“Kotak kecil inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama,” jelas @siarandigitalindonesia.
“Harganya juga terjangkau. Sekalipun televisi model lama, antena juga yang lama, dengan tambahan STB sudah bisa kembali menonton siaran yang lebih bersih, jernih dan canggih,” tambahnya.
Namun apakah masyarakat harus meninggalkan antena TV?
Pemilik tv biasa alias TV Analog tak perlu khawatir.
Sebab, TV Analog bisa disulap menjadi TV Digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV Digital di Indonesia.
Sehingga pemilik tv biasa tak perlu mengganti antene tv menjadi parabola, namun cukup mengganti dengan perangkat STB.
Perangkat STB DVB-T2 ini berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Baca juga: Siap-siap! Siaran TV Analog Akan Dihentikan Migrasi ke TV Digital, Warga Tak Perlu Beli TV Baru
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Berikut kisaran harganya:
1. STB POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
2. STB ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
3. STB AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
4. STB AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
5. STB AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
6. STB VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
7. STB TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
8. STB NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - Rp 250.000
9. STB MITO 3255 –
Beda Siaran TV Digital dan TV Analog
Mengutip laman pemberitaan Kompas.com, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menerangkan, bahwa baik TV Digital maupun TV Analog, keduanya sama-sama dapat diterima di rumah-rumah dengan antena terestrial.
Akan tetapi, perbedaannya, salah satunya dipancarkan dari stasiun TV menggunakan sinyal analog dan yang satu lagi menggunakan sinyal digital.
“Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV Digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV Analog,” ujar dia.
Baca juga: Pindah ke Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan Total, Banda Aceh & Aceh Besar Masuk Tahap 1
Berikut daftar wilayah yang akan dilakukan penghentian total pada 17 Agustus 2021
Aceh
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
Kalimantan Utara
- Kabupaten Nunukan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Gadis 13 Tahun Lahirkan Bayi Bikin Sang Ibu Syok, Korban Ternyata Dihamili Sepupunya Pria 14 Tahun
Baca juga: Pria 64 Tahun Bacok Tetangga hingga Tewas, Pelaku Sakit Hati Tak Disapa Korban saat Bertemu
Baca juga: Viral Petugas Dimaki-maki, Dewan Sesalkan Sikap Pemilik Salon Terhadap Petugas WH yang Bertugas