Briptu II Rudapaksa Gadis di Bawah di Kantor Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli
Korban dipaksa layani oknum polisi tersebut di sebuah ruangan di kantor polisi sektor (polsek).
Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Gadis Semata Wayang Selama 5 Tahun, Beraksi saat Istri Pergi ke Kebun
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Terancam 15 tahun
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam
kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.